Selasa, Agustus 4, 2026

Jelang Pilkel Serentak di Gianyar 2026, DPMD Tegaskan Anggota TNI-Polri Aktif Tidak Memiliki Hak Memilih dan Dipilih

- Advertisement -
- Advertisement -

GIANYAR, balipuspanews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gianyar kembali menegaskan ketentuan mengenai hak memilih dan hak dipilih bagi anggota TNI dan Polri aktif dalam pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak Tahun 2026. Penegasan tersebut dituangkan melalui surat bernomor B-400.10.2.4/6985/DPMD/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Panitia Pemilihan Perbekel di desa pelaksana Pilkel serentak.

Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa beserta aturan pelaksanaannya, tidak terdapat pengaturan secara spesifik mengenai hak memilih bagi warga desa yang berstatus anggota TNI maupun Polri aktif. Namun, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa anggota TNI dan Polri harus bersikap netral serta tidak menggunakan hak memilih maupun hak dipilih dalam kegiatan politik praktis.

Atas dasar itu, panitia pemilihan di masing-masing desa diminta mendata warga yang masih berstatus anggota TNI maupun Polri aktif agar tidak dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan tidak ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai tahapan Pilkel yang berlaku.

BACA :  Sukses Perjuangkan Dana ke Pusat, Pemkab Karangasem Revitalisasi 23 Sekolah Senilai Rp 18 Miliar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, mengatakan surat tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh panitia pemilihan sekaligus menjaga netralitas aparat TNI dan Polri dalam pelaksanaan Pilkel Serentak 2026.

“Surat ini kami keluarkan sebagai penegasan kepada seluruh panitia pemilihan agar memiliki pedoman yang sama dalam menetapkan daftar pemilih maupun persyaratan bakal calon perbekel. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak demokrasi masyarakat, serta menjaga netralitas anggota TNI dan Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Selain hak memilih, DPMD juga menegaskan bahwa anggota TNI maupun Polri aktif yang ingin mencalonkan diri sebagai Perbekel wajib mengundurkan diri dari kedinasan terlebih dahulu. Hal tersebut harus dibuktikan dengan surat persetujuan pemberhentian dari pimpinan atau surat keputusan pensiun dini, sebelum memenuhi seluruh persyaratan administrasi pencalonan sebagaimana diatur dalam tata tertib pemilihan di masing-masing desa.

Penulis : Ketut Catur
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular