Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 oleh TNI/Polri Harus dengan Cara Persuasif

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Untuk tegaknya disiplin di masyarakat tersebut pemerintah melibatkan TNI-Polri dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Iqbal mengatakan keputusan tersebut perlu didukung namun dia mengingatkan agar penerapannya tidak dilakukan secara represif.

“Tetapi tentu saja tindakan disiplin yang nanti dilakukan oleh TNI/ Polri harus di lakukan lewat cara yang persuasif,” ucap Iqbal di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Menurutnya Inpres yang telah ditandantangani Presiden tertanggal 4 Agustus 2020 itu diterbitkan pemerintah dalam melaksanakan penerapan New normal.

Oleh karena itu, ia berharap dengan keikutsertaan TNI/ Polri maka dapat mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan aturan protokol kesehatan seperti penggunaan masker jika keluar rumah, melakukan physical distancing dan upaya pencegahan lain dari penanganan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

“Hal ini vital di lakukan jika kita ingin jumlah pasien Covid- 19 turun, karena sampai saat ini tidak semua masyarakat yang mematuhi aturan protokol kesehatan,” imbuh Anggota Komisi DPR yang membidangi Pertahanan Negara dan Hubungan Luar Negeri ini.

BACA :  Tiga Petugas Pertanian Gugur di Papua, Wakil Komisi I DPR RI: Negara Harus Hadir Melindungi Warga

Untuk diketahui Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 pada tanggal 4 Agustus 2020 lalu

Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini ditujukan untuk para menteri, Seskab, dan pelibatan Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, dan kepala daerah. Salah satunya adalah instruksi Presiden untuk Panglima TNI dan Polri.

Dalam poin 4 Inpres tersebut disebutkan bahwa “Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) diamanatkan untuk, memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat”.

Selain itu juga bersama dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat dan melakukan pembinaan pada masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, Covid-19.

Khusus untuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ditugaskan untuk memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengaktifan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, serta mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

BACA :  Perlu Basis DTSEN Representatif dan Afirmasi di Daerah 3T

Penulis/Editor : Hardianto/Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular