DENPASAR, balipuspanews.com – Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi isu strategis baik bagi pemerintah maupun tingkat Perguruan Tinggi. Teranyar, peneliti Fakultas Kedokteran Universitas Udayana berhasil mempublikasikan hasil penelitian di salah satu jurnal ternama dalam bidang kesehatan masyarakat.
Penelitian dipimpin oleh Dr. dr. I Wayan Gede Artawan Eka Putra, M.Epid, belum lama ini.
Dalam penelitian yang diangkat yaitu artikel yang berjudul “The Implementation of Smoke-Free Workplace Policy and the Determinants Affecting Indoor Smoking in Indonesia” dipublikasikan di jurnal The WHO South-East Asia Journal of Public Health (WHO-SEAJPH).
Dr. Artawan memaparkan, implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) sangat penting untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya merokok, mencegah paparan asap rokok orang lain dan meningkatkan kualitas udara dalam ruangan.
KTR kata Artawan, meliputi tujuh jenis area: fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, taman bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan transportasi umum.
Kepatuhan terhadap kebijakan KTR pada setiap jenis area mempunyai tujuan spesifik tertentu dan perlu didukung bukti sebagai acuan untuk menyusun strategi yang tepat.
Pada tempat kerja, kebijakan KTR sangat membantu meningkatkan kesehatan dan produktivitas tidak hanya pekerja tetapi pengunjung yang dilayani.
“Walaupun demikian, ternyata perilaku merokok di dalam Gedung tempat kerja masih tinggi, terutama di tempat kerja pemerintah,” terangnya.
Lebih jauh Dr. Artawan mengungkapkan, Strategi dan Tindakan yang menyeluruh harus diterapkan secara serentak, meliputi pemasangan tanda KTR, melarang penyediaan asbak, area khusus merokok di dalam gedung dan melarang semua bentuk iklan, sponsor rokok baik di dalam maupun di luar gedung.
“Penerapan kebijakan KTR harus disertai pembentukan tim internal monitoring yang bertugas melakukan pengawasan internal,” pungkasnya.
Sumber: www.unud.ac.id/Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok pada Tempat Kerja di Indonesia dan Strategi untuk Meningkatkan Kepatuhan
Editor: Oka Suryawan



