BULELENG, balipuspanews.com – Semenjak pandemi berlangsung seluruh sektor pariwisata yang ada di wilayah Bali termasuk Kabupaten Buleleng ikut terkena dampak. Sehingga melihat para pelaku usaha hotel dan restoran terkena imbas maka Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI memberikan bantuan hibah pariwisata untuk mendorong keberlangsungan pada usaha khususnya di sektor pariwisata.
Akhirnya dari total 281 pemohon dana hibah pariwisata bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Buleleng untuk tahun 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, ada sebanyak total 280 hotel dan restoran yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan hibah tersebut.
Para pelaku usaha yang dinyatakan memenuhi syarat ini berdasarkan hasil verifikasi oleh Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan instansi terkait, yakni dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan pihak PHRI Buleleng.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, Made Sudama Diana mengatakan, sejatinya awalnya ada 268 usaha sektor pariwisata yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima bantuan hibah tersebut. Dari 268 usaha itu, ada 165 hotel dan 73 restoran. Sedangkan, 13 usaha lagi adalah penanaman modal asing (PMA).
PMA yang melalui diskusi panjang melihat regulasi yang ada. Sehingga, saat diverifikasi kembali, hanya ada 1 usaha yang tidak memenuhi syarat karena owner dari usaha itu tidak melanjutkan kembali. Sedangkan ada 1 usaha restoran yang juga TMS lantaran izin-nya adalah Bar.
Total dana hibah Kemenparekraf untuk hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Buleleng sebesar Rp. 9.398.844.000.
“Yang memenuhi syarat ini sesuai data terbaru kami ajukan sebagai calon penerima hibah. Pencairan dana hibah ini menunggu SK Bupati Buleleng,” jelasnya saat ditemui Jumat (13/11/2020).
Maka ini artinya, total ada 280 usaha yang dikatakan sebagai calon penerima hibah. Besaran yang diterima setiap pemohon baik itu hotel maupun restoran, diakui Sudama, itu tergantung besar jumlah pajak yang dibayar ke daerah sejak tahun 2019 berdasarkan data yang ada BPKPD Buleleng dan DPMPTSP.
“Istilahnya ini, pajak dibayarkan pelaku usaha diberikan kembali dengan perhitungan. Kisaran hibah sekitar 29 persen dari pembayaran pajaknya yang akan diterima. Ini kan sudah dihitung oleh pusat formulasinya. Mudah-mudahan secepatnya bisa cair,” paparnya.
Selama melakukan proses verifikasi, pihaknya menyebutkan banyak kendala ditemukan, baik itu masalah izin yang tidak sesuai dengan usaha, izin mati dan tidak taat membayar pajak. Yang masuk klasifikasi hotel penerima hibah yakni hotel, villa, pondok wisata. Dalam perizinan hotel dan restoran tertera kode klasifikasi usahanya Kode Baku Lapang Industri Indonesia (KBLI).
“Kode itu menjadi dasar verifikasi, ketaatan membayar pajak. Selain persyaratan lainnya, disamping itu upaya sosialisasi sudah terus kami lakukan serta menggandeng PHRI Buleleng,” ungkapnya.
Sehingga dengan adanya bantuan hibah pariwisata bagi usaha hotel dan restoran, diharapkan dapat menggeliatkan pariwisata dan mengurangi PHK di Buleleng.
“Setidaknya telah dibantu operasional usahanya. Walaupun hibah ini bersifat stimulus, agar digunakan secara efektif sesuai petunjuk dan pariwisata bergeliat kembali,” tutupnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan