Senin, Juli 27, 2026
spot_img

Penerimaan Pajak Bali Capai Rp8,46 Triliun hingga Semester I 2026, Tumbuh 10,01 Persen

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp8,46 triliun hingga Semester I 2026. Capaian tersebut setara dengan 34,83 persen dari target penerimaan pajak Tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun.

Realisasi penerimaan pajak tersebut meningkat Rp770,64 miliar atau tumbuh 10,01 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bali, Supendi, dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali di Gedung Keuangan Negara (GKN) I, Jumat (24/7/2026).

Jika dilihat berdasarkan jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan memberikan kontribusi sebesar Rp2.304,44 miliar. Sementara itu, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi berkontribusi sebesar Rp336,92 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp2.205,65 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1,51 miliar.

Supendi menyampaikan, pertumbuhan positif penerimaan pajak di Bali didorong oleh sejumlah sektor usaha. Kontribusi terbesar berasal dari sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar Rp1.690,94 miliar atau 19,97 persen, disusul Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar Rp1.392,66 miliar atau 16,45 persen, serta Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp1.150,83 miliar atau 13,59 persen.

BACA :  Hari Mangrove Sedunia, Pemkot Pekuat Komitmen Jaga Pelestarian Lingkungan

Selanjutnya, sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib berkontribusi sebesar Rp809,95 miliar atau 9,57 persen, Industri sebesar Rp583,14 miliar atau 6,89 persen, Real Estate sebesar Rp475,73 miliar atau 5,62 persen, serta Pejabat Negara, Karyawan, Pensiunan, Tidak/Belum Bekerja sebesar Rp415,96 miliar atau 4,91 persen.

Di sisi lain, pemerintah terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penyempurnaan mekanisme administrasi perpajakan yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Pemerintah melalui DJP mulai mengimplementasikan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri melalui marketplace.

“Implementasi dari PMK 37/2025 pada bulan Juli 2026 bukan merupakan jenis pajak baru. Ketentuan ini hanya mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan bagi pedagang online dan offline, memberikan kemudahan administrasi, dan melindungi pedagang kecil dalam negeri,” ujar Supendi.

BACA :  Lomba Regu Tingkat III Pramuka Diharapkan Jadi Tempat Belajar Menjadi Pribadi yang Tangguh

Selain itu, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak sebagai upaya memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan dan kesetaraan, serta menghadirkan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak maupun Kuasa Wajib Pajak.

Regulasi ini juga dirancang untuk menciptakan level playing field melalui pengaturan yang mengedepankan kompetensi dan integritas.

“PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Salah satu pengaturannya adalah seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan (PNS Kemenkeu), seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai PNS Kemenkeu dan berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun, serta seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemenkeu harus memenuhi masa jeda selama lima tahun untuk dapat menjadi seorang kuasa wajib pajak,” tambah Supendi.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga Kanwil DJP Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp8,46 triliun. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kepastian hukum guna mendukung kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan,” ujarnya.

BACA :  Kasus Viral Anak Tangisi Jenazah Ayahnya yang T3was Dikeroyok karena Mencuri Ayam di Tabanan, Rieke: Tamparan Keras, Jauh dari Budaya Bali

Penulis : Kadek Adnyana
Editor  : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular