Singaraja, balipuspanews.com — Aparat Satuan Narkoba Polres Buleleng berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu bernama Ketut Aditya alias Ading.
Dari penangkapan terhadap pria berusia 34 tahun ini, polisi berhasil menyita empat paket sabu dengan berat total 10.78 gram brutto.
Dihadapan awak media, Ading mengaku baru kali ini menekuni bisnis haram tersebut. Rencananya, sabu-sabu itu akan ia pakai sendiri dan dijual kepada rekan-rekannya. Dimana, untuk harga per gram sabu-sabu itu, ia jual sebesar Rp 900 ribu.
“Sabu-sabu ini saya beli dari seseorang di Denpasar. Orang yang menjual itu langsung menempelnya di wilayah Pemaron, Singaraja. Saya beli 10 gram untuk dipakai dan dijual kembali,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Buleleng, belum lama ini.
Kapolres Buleleng, AKBP Suratno menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Ading ini dilakukan pada Jumat (25/5) sekira pukul 18.45 wita. Lokasinya tepat di kediamannya, di Lingkungan Tegal Mawar, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Saat tiba dikediamannya, aparat kepolisian langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, selain menemukan empat paket sabu, petugas juga bsrhasil menemukan satu buah alat hisap sabu (bong), enam buah tabung kaca, dan satu buah sumbu korek api gas. Atas temuan itu, Ading pun langsung digiring ke Mapolres Buleleng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami berhasil menangkap Ading berkat hasil penangkapan sebelumnya. Ini rencananya akan dijual di wilayah Singaraja. Ya, barangnya diduga didapat wilayah Denpasar, nanti akan dikembangkan lagi oleh Kasat Narkoba,” jelasnya.
Selain Ading, Aparat Satuan Narkoba Polres Buleleng juga berhasil menangkap dua orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah I Ketut Sumerta alias Tut Alit (42) serta Made Suirna alias Yogi (43).
Tut Alit ditangkap polisi pada Sabtu (26/5) sekitar pukul 22.00 wita, di Gang Sudamala, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Dari tangannya, polisi berhasil menyita satu buah bong, satu paket sabu seberat 0.19 gram brutto, satu buah tabung kaca, satu buah korek api gaa, dan satu buah pipet.
Sedangkan untuk tersangka Yogi, ditangkap pada Jumat (25/5) pukul 18.00 wita, di Jalan Pulau Sumatra, Kelurahan Kampung Baru, Buleleng. Dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan satu buah pipet bening berisi 0.18 gram brutto sabu-sabu, serta saty unit handphone merk Nokia.
Atas perbuatannya, untuk tersangka Ading dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Sedangkan untuk tersangka Tut Alit dan Yogi, dikenakan pasal 112 ayat (1), dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling bamyak Rp 8 Miliar.



