Periode Januari hingga Oktober 2025, Barantin Musnahkan 962 kali Komoditas Hewan Ikan dan Tumbuhan

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Karantina Indonesia (Barantin) Hudiansyah Is Nursal mengungkapkan Barantin telah melakukan 1.891 kali penahanan, 2.145 kali penolakan serta 962 kali pemusnahan komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Penahanan umumnya dilakukan karena dokumen yang diajukan pengguna jasa tidak lengkap. Hal tersebut dikatakannya saat kegiatan Media Gathering Penegakan Hukum Perkarantinaan yang digelar Badan Karantina Indonesia (Barantin) pada Rabu (12/11).

“Pemusnahan dilakukan terhadap komoditas yang tidak dapat disembuhkan atau dikembalikan ke negara asal. Hingga Oktober 2025 telah dilakukan 962 kali pemusnahan komoditas, termasuk kasus hemp seed dan pakan burung yang diketahui mengandung biji ganja,” kata Hudiansyah.

Menurutnya, karena tidak ditemukan niat jahat dari pengguna jasa, maka tidak langsung diproses pidana, melainkan dilakukan pembinaan.

“Pidana dijadikan sebagai langkah terakhir, sebab penegakan hukum hanya dilakukan bila terdapat unsur kesengajaan atau niat jahat,” ujarnya.

Lebih lanjut Hudiansyah mengatakan adapun komoditas yang paling sering ditahan meliputi ayam, daging babi, beras, anggur, mangga, daging ayam, apel, jeruk, bibit,

BACA :  DPR Desak Bongkar Akar Konflik Agraria, Negara Harus Segera Berbenah

Selain itu, sepanjang periode tersebut, Barantin juga telah menerbitkan 656 Notification of Non-Compliance (NNC) kepada negara asal atas komoditas impor yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Komoditas yang dikembalikan antara lain sapi, daging sapi, bawang putih, gandum, kedelai, jahe, dan tembakau.

Ia mengakui masih terkendala dalam penegakan hukum karena belum adanya unit kerja khusus yang melaksanakan fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan.

“Selama periode 2024-2025 ada 16 kasus yang sedang ditangani, dan penegakan hukum masih ditangani oleh Direktorat Tindakan Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. Sebagai langkah awal, Barantin telah membentuk Satuan Tugas Ad-Hoc Penegakan Hukum untuk mengoordinasikan fungsi penegakan hukum di tingkat nasional sebelum terbentuknya unit khusus dan berencana melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Agung,” tutup Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal.

Penulis/editor: Ivan Iskandaria.

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular