MANGUPURA, balipuspanews.com – Tim Opsnal Reskrim Polres Badung membekuk dua jambret berinisial Made AD,37, dan RZ,25. Kedua jambret berbeda TKP ini ditangkap secara terpisah, setelah merampas tas korbannya perempuan, salah satunya warga negara asing asal Rusia.
Menurut Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa, kedua jambret ini beraksi di wilayah Kuta Utara dengan modus operandi yang sama, merampas tas saat korban yang mengendarai sepeda motor.
Diungkapkannya, tersangka Made AD menjambret korbannya seorang turis perempuan asal Rusia, VP,24, di Jalan Raya Umalas, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 23.50 WITA.
“Korban naik motor Scoopy dan dijambret di TKP saat hendak menuju tempatnya menginap,” ujar AKP Putu Ika, Selasa (25/5/2021).
Perempuan yang menginap di Onix Jalan Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung itu mengendarai sepeda motor sembari menaruh tasnya dipundak bagian kanan. Pas memasuki tikungan ke kiri, korban kaget ada sepeda motor dari belakang memepetnya dari sebelah kanan.
Setelah mendekat, pejambret tersebut langsung merampas tas hitam milik korban hingga talinya putus.
“Korban sempat mengejar pelaku lebih kurang 200 meter tapi pelaku kabur. Korban kehilangan tas berisi 1 hp dan uang Rp 100.000,” ungkap AKP Putu Ika.
Tim Opsnal Reskrim Polres Badung dipimpin Ipda Made Galih Artawiguna kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku jambret. Tiga pekan diselidiki, tersangka Made AD dibekuk di kosnya di Jalan Suli, Denpasar, Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 02.00 WITA.
Dalam pengakuan pria berpendidikan terakhir Diploma-3 itu, dia menjambret seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna putih plat DK 4895 FAJ. Pengakuan lainnya dia membawa golok saat beraksi.
“Pengakuannya golok tersebut tidak pernah digunakan saat beraksi, hanya dibawa saja. Keterangannya masih didalami,” ungkapnya.
Selain menangkap tersangka AD, Tim Opsnal Reskrim Polres Badung juga meringkus jambret, tersangka RZ, pria yang ber-KTP di Jalan Gatot Subroto, Gang Marga Utama, Lingkungan Matgajati, Pemecutan Kaja, ditangkap setelah menjambret korban, EY Yunu,30.
Perempuan tamatan pendidikan terakhir S-1 itu dijambret di Jalan Raya Padang Linjong, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, pada Senin (26/4/2021) sekitar pukul 19.30 WITA.
“Tas korban berisi HP dijambret tersangka,” bebernya.
Tersangka RZ akhirnya diringkus tanpa perlawanan di kosnya Jalan Gatot Subroto Gang Marga Utama, Lingkungan Matgajati, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 10.00 WITA.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan



