KUTA, balipuspanews.com – Polsek Kuta dan stakeholder terkait menggelar razia ojek online (ojol) liar di kawasan simpang Seminyak Square di Basangkasa, Seminyak Kuta, pada Sabtu (6/12/2025) malam. Razia tersebut berhasil menindak 18 ojol liar yang melanggar aturan dan jaket warna hijau yang biasanya digunakan para ojol bekerja seketika langsung dilepas.
Kegiatan Cooling System Operasi Ojol ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. bersama Lurah Seminyak. Razia ini juga melibatkan Babinsa, staf kelurahan, Satgas Ojol, Linmas, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Seminyak.
Dalam penjelasannya, Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., mengatakan, operasi gabungan ini menyasar penertiban ojol yang tidak menggunakan aplikasi resmi dan pelanggaran atribut operasional. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 18 pengemudi yang kedapatan melanggar aturan, termasuk membuka jaket identitas dan beroperasi tanpa prosedur yang benar.
“Ya, ada 18 ojol yang kami tindak karena melakukan pelanggaran,” ungkap Kapolsek.
Diungkapkannya, razia ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan di wilayah Seminyak dan sekitarnya.
“Operasi ini serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh pengemudi ojol maupun pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi, serta memastikan kendaraan dilengkapi dan menggunakan plat TNKB yang sah. Dengan kedisiplinan bersama, tercipta lingkungan yang aman dan tertib bagi semua, pungkasnya.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan



