Minggu, Mei 12, 2024
BerandaBadungPolsek Kuta Selatan Tetapkan Bule Rusia jadi Tersangka Penganiaya Pria Lokal

Polsek Kuta Selatan Tetapkan Bule Rusia jadi Tersangka Penganiaya Pria Lokal

KUTA SELATAN, balipuspanews.com – Bule Rusia berinisial CA,33, yang di duga melakukan penganiayaan terhadap I Gede BS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan. Tersangka CA telah ditahan dan keterangannya masih didalami.

Menurut Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra, insiden penganiayaan terhadap korban asal Karangasem itu terjadi di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa 27 Juni 2023.

Peristiwa bermula saat pacar korban mengetok-ngetok mobil milik teman tersangka yang parkir di TKP. Melihat hal itu, tersangka CA kesal. Ia adu mulut dengan pacar korban. Korban I Gede BS tidak terima dan membela pacarnya.

Sehingga CA emosi dan langsung cekik leher korban dan memukulnya dengan tangan kosong.

“Akibatnya, korban mengalami rasa sakit pada leher dan luka lebam pada wajah,” beber Kompol Karang.

Perihal penganiayaan itu viral di media sosial. Korban lantas melaporkannya ke Polsek Kuta Selatan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Auliya, S.Tr.K, S.I.K, M.H. kemudian berhasil meringkus tersangka dikediamannya di salah satu Villa di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa (8/9/2023).

BACA :  Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di SMA Pertiwi Ambon, Nono Sampono Sampaikan Makna Harmoni dalam Keberagaman

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun penjara. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kuta Selatan selama 20 hari ke depan,” pungkas Kompol Karang.

Penulis : Kontributor Denpasar

Editor : Oka Suryawan 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular