Gianyar, balipuspanews.com – Jajaran Polsek Ubud telah mengamankan dua orang oknum anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) berinisial I Made S (29) dan I Ketut S (34).
I Made S dan I Ketut S merupakan penagih hutang. Keduanya dibekuk lantaran menagih hutang dengan mengancam kepada korban AA Gde Agung di rumahnya di Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Ubud. Kini dua pria ini udah ditahan di Polsek Ubud, Senin (24/7).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya kedatangan ormas dengan mengancam ke rumah AA Gde Agung. Dua anggota Ormas ini, diperintahkan pria yang berinisial AA yang beralamat Kuta, untuk menagih hutang ke Gde Agung ini.
Saat penagihan pertama, korban sempat memberikan uang sebesar Rp 25 juta. Kemudian pada kedatangan oknum anggota Ormas kesekian kalinya, Kamis (23/7) korban bermaksud mengembalikan uang Rp 23 Juta. Namun baru diserahkan Rp 3 juta.
Dua pria bertato penagih hutang itu tidak terima dengan hal tersebut, sehingga mengeluarkan ancaman dan membuat takut keluarga korban. Pihak keluarga memilih melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan, kedua penagih hutang ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Ubud.
“Pelaku kami kenakan pasal pengancaman yakni 368 dan pasal 335 KUHP. Dengan barang bukti uang Rp 3 juta. Dari keterangan tersangka saat di introgasi, AA Gde Agung sebelumnya menjalani bisnis bersama AA. Yakni bisnis jual beli tanah, dan AA Gde Agung memiliki hutang Rp 2 miliar kepada AA,” ucapnya.



