Kamis, Mei 2, 2024
BerandaDenpasarPPKM Level Tiga, Diberikan Kelonggaran bagi Non Esensial

PPKM Level Tiga, Diberikan Kelonggaran bagi Non Esensial

DENPASAR, balipuspanews.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga) Covid- 19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Rabu (21/7/2021).

Surat Edaran ini merupakan pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara umum ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 hampir sama dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19 Tatanan Kehidupan Baru di Provinsi Bali.

Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non-essensial, yaitu :

Pertama, Sektor Non Essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WITA, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak di izinkan beroperasi).

BACA :  Dulang Mangap Kecamatan Manggis Dikukuhkan, Tulus untuk Ngayah

Kedua, Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita. (dalam Surat Edaran yang lama, jam operasional sampai jam 20.00 Wita).

Sedangkan Ketiga, lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya ditempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya di lapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di Objek/Destinasi Wisata, dan lain-lain.

Gubernur Koster menyampaikan, bahwa Edaran ini mulai berlaku pada hari Rabu (Buda Pon, Bala), tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan Minggu (Redite Paing, Ugu) 25 Juli 2021.

Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penegasan Batas Jam Operasional dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BACA :  Peringati May Day, Para Pekerja di Denpasar Tampilkan Kreatifitas Seni

Gubernur Bali menegaskan, bahwa keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi, oleh karena itu memohon pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan mentaati ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 untuk mencegah peningkatan menularnya Covid-19 Varian Delta di Bali.

Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit karena membatasi aktivitas dan menggangu kehidupan perekonomian masyarakat. Namun kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk Rumah Sakit, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina.

“Kami imbau masyarakat Bali hendaknya tetap bersabar, menjaga situasi yang kondusif agar Bali tetap nyaman dan aman, terus berdoa memohon agar pandemi Covid19 bisa kita atasi bersama dengan baik. Juga dihimbau agar membangun semangat kebersamaan, kepedulian dengan bergotong-royong saling membantu terhadap sesama di wilayahnya masing-masing,” harapnya.

Gubernur Bali mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat yang telah sangat bersabar, tertib, dan disiplin, serta berpartisipasi dalam menangani pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, yang sudah berlangsung hampir satu setngah tahun, sejak pandemi ini muncul pada bulan Maret 2020.

BACA :  Warga Kayu Putih Khawatir Ada Bangunan Belum Berizin, Tim Gabungan Langsung Tinjau Lokasi

Gubernur Koster juga mengucapkan terima kasih kepada para pengelola Rumah Sakit, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya yang telah memberikan dharma bhakti nya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab melaksanakan tugas professionalnya di bidang kemanusiaan dalam menangani pasien Covid-19, melaksanakan tracing testing treatment, serta vaksinasi masyarakat.

Penulis: Budiarta

Editor: Oka Suryawan

 

 

 

 

 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular