Jumat, April 19, 2024
BerandaNasionalJakartaPresiden Ajukan KSAD Jenderal Andika Perkasa Sebagai Calon Tunggal Panglima TNI

Presiden Ajukan KSAD Jenderal Andika Perkasa Sebagai Calon Tunggal Panglima TNI

JAKARTA, balipuspanews.com – Presiden Joko Widodo mengajukan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Surat Presiden (Surpres) pengajuan Jenderal Andika Perkasa disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR Pan Maharani, Rabu (3/11/2021). Surat tersebut selanjutnya akan dibacakan dalam rapat paripurna terdekat untuk ditindaklanjuti dengan agenda uji kelayakan dan kepatutan (fit andf proper test) calon Panglima TNI.

“Pimpinan DPR RI menerima surat presiden (Surpres) mengenai usulan calon Panglima TNI calon atas nama Jenderal TNI Andhika Prakasa untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang telah memasuki pensiun,” ucap Ketua DPR Maharani dalam konferensi pers bersama dengan Mensesneg Pratikno

Dalam surpres tersebut juga menyatakan Presiden hanya mengajukan satu nama calon atau calon tunggal Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa.

“Presiden pada suratnya mengusulkan hanya satu nama calon Panglima kepada di DPR RI untuk dapat mendapatkan persetujuan,” sebut Puan.

Sesuai ketentuan perundangan, Puan mengatakan DPR harus memberikan keputusan menerima atau menolak calon Panglima TNI yang diajukan Presiden terhitung 20 hari sejak hari ini atau ketika surpres diajukan.

BACA :  TP PKK dan WHDI Denpasar Gelar Pelatihan Tata Rias dan Sanggul Bali

“Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh presiden disampaikan kepada presiden paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses. Dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI yaitu hari ini,” jelas Puan.

Untuk itu, sesuai dengan mekansime dan prosedur yang ada, pimpinan DPR akan menindaklanjutinya dengan membacakan surat tersebut dalam rapat paripurna DPR sekaligus menugaskan Komisi I DPR selaku mitra kerja TNI untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Jenderal Andika Perkasa.

Hasil uji kepatutan dan kelayakan Komisi I DPR itu, kemudian akan dilaporkan kepada rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan presiden.

Dalam memberi persetujuan calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden, sambung Puan, DPR akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang TNI.

Pada kesempatan sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan pengajuan nama Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI dilakukan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah memasuki akhir masa jabatan (pensiun) pada bulan November ini.

BACA :  Kunjungan Wisatawan Domestik ke Buleleng Naik Signifikan Saat Libur Lebaran

“Kami atas nama pemerintah sangat mengharapkan kepada seluruh Anggota DPR untuk bisa segera memproses dan kami sangat mengharapkan untuk bisa memperoleh persetujuan secepatnya,” kata Pratikno.

Apabila DPR telah memberikan persetujuan, Pratikno menjelaskan selanjutnya Presiden Jokowi segera menerbitkan keputusan presiden tentang Panglima TNI yang baru.

“Pemerintah bisa segera menerbitkan keputusan presiden dan juga Pak presiden bisa segera melantik Panglima TNI yang baru sebelum Panglima TNI yang sekarang ini berakhir masa jabatannya,” tegas Pratikno.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular