BULELENG, balipuspanews.com – Proses penataan terhadap kawasan Kota Singaraja mulai berlanjut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, sudah merencanakan penataan ruang di seputaran Kota Singaraja. Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada Kota Singaraja, kawasan heritage, serta beberapa wilayah lainnya menjadi prioritas penataan.
Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra usai menghadiri rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (1/10/2020), menyampaikan selama ini pihaknya lebih berfokus terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan. Sehingga kawasan kota belum tersentuh, melihat hal itu maka pihaknya akan melakukan penataan mulai tahun 2021 mendatang.
“Selama ini kawasan kota belum tersentuh, kita membangun infrastruktur di desa-desa. Nah mulai tahun depan kita akan melakukan penataan di kota. Sehingga tidak ada lagi yang kumuh, kota terlihat lebih cantik lebih humanis dan lebih ramah,” paparnya.
Lanjut Sutjidra menjelaskan sebelumnya Pemkab telah mendeklarasikan bahwa di Singaraja itu kota layak anak. Bahkan Kota Singaraja juga meraih penghargaan kota sehat pada November 2019 lalu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tentu dengan adanya hal itu harus didukung dengan pembangunan infrastruktur.
“Skala prioritas kita kan membuka ruang terbuka. Kita buat bagaimana masyarakat di kota bisa merasakan lingkungan yang lebih nyaman,” jelasnya.
Tak hanya itu Kota Singaraja juga termasuk sepuluh kota yang layak untuk pensiunan. Jika nantinya ditata dengan baik maka kedepan untuk pensiunan yang rata-rata umurnya diatas 60 tahun pasti bisa lebih nyaman lagi untuk menjalani kehidupannya di masa tua. Bahkan masyarakat juga akan merasa jauh lebih nyaman tinggal di wilayah kota.
“Semoga dalam waktu satu tahun kita dapat merealisasikan semuanya. Sehingga seluruh masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan merasa lebih nyaman, jauh dari kesan kumuh,” imbuhnya.
Disisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Singaraja Tahun 2020-2040 dan Ranperda Kabupaten Buleleng Tentang Perusahaan Daerah (PD) Swatantra masuk dalam prioritas Program Legislasi Daerah (Prolegda). Namun karena terbentur pandemi Covid-19, beberapa tahapan menjadi terhambat.
“Karena Covid, sehingga pada masa sidang ini baru bisa diajukan oleh Pemkab Buleleng, dan juga kita menyampaikan usulan inisiatif DPRD,” ungkapnya.
Bahkan Ranperda tersebut akan segera ditindaklanjuti mengingat hal itu cukup penting. Baik itu terkait PD Swatantra maupun terkait dengan RDTR Perkotaan Singaraja. Dari RDTR juga akan terlihat bagaimana perkembangan Kota Singaraja kedepannya.
“Ini akan segera kita bahas, mudah-mudahan tidak ada hambatan yang berarti sehingga Ranperda ini bisa cepat teraplikasikan,” tutupnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



