Gianyar, balipuspanews.com- Dalam rangka Ops Cipkon Agung 2017 melaksanakaan sidak Miras ( Minuman Keras), Sabtu (2/12).
Polsek Sukawati dipimpin Panit Reskrim Ipda Komang Sudarsana telah melakukan sidak di wilayah Batubulan, telah mengamankan puluhan liter Miras jenis Arak.
Dari hasil Ops Cipkon Agung 2017 telah mendapatkan di 3 warung yang menjual miras tanpa adanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) .
Setelah mendapatkan informasi kemudian di lakukan pemeriksaan di warung milik I Made Diarta (40), Swasta, Banjar Angklung rurung, Desa Batubulan, diwarung miliknya didapati menjual miras jenis arak tanpa dilengkapi dengan SIUP arak dikemas dengan botol aqua sebanyak 17 botol.
Kemudian Polisi menyasar warung milik Pande Gede Riana Putra (38) alamat Banjar Dajan rurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, di temukan sebanyak 18 botol miras.
Sementara itu, miras di warung milik Ketut Rindu Putra Wandira (65)
Banjar Buda Ireng, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar.
arak dikemas jerigen dgn ukuran 30 liter sebanyak 2 jerigen.
Kemudian arak tersebut disita dan dibawa ke Polsek Sukawati .
Wakapolsek Sukawati, AKP Ketut Alit Sudarsana dihubungi membenarkan anggota Polsek Sukawati menertibkan perdagangan miras tidak berijin diwilayah Sukawati.
Sementara pedagangkan akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) disidangkan di PN Gianyar.



