BADUNG, balipuspanews.com – Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) mencakup berbagai unsur, mulai dari paten, merek, desain, kreativitas, hingga inovasi. Masyarakat Kabupaten Badung yang dikenal sangat kreatif dinilai membutuhkan perlindungan hukum agar karya mereka terjaga.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Fasilitasi Kekayaan Intelektual dihadirkan dengan tujuan memberikan reward berupa kemudahan kepada masyarakat Badung. Fasilitasi tersebut bahkan dinilai menjadi satu-satunya di Indonesia, khususnya di Kabupaten Badung.
Hal itu disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung sekaligus Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, dalam Rapat Kerja (Raker) Pansus yang membahas penyerapan aspirasi penyusunan Raperda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin (15/9/2025).
Puspa Negara menyatakan bahwa reward tersebut berupa kemudahan bagi masyarakat Badung untuk mendaftarkan HAKI.
“Yang penting, bahwa hal ini dimanfaatkan sebagai sebuah kesempatan diberikan dan difasilitasi secara gratis oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung,” kata Puspa Negara.
Ia menambahkan bahwa hal itu juga diatur dalam Pasal 24 Ayat 1 yang menyebutkan seluruh biaya pendaftaran HAKI di Kabupaten Badung ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Badung.
“Sungguh bahagia masyarakat Badung mendapatkan reward dan kesempatan yang baik untuk mendaftarkan HAKI yang sepenuhnya difasilitasi oleh Pemkab Badung,” ujarnya.
Puspa Negara menyampaikan bahwa Pemkab Badung akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan HAKI, sehingga jumlah pendaftar diyakini akan meningkat. Ia mencontohkan kasus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sempat membebani para pengusaha di kawasan destinasi pariwisata.
“Ini sangat penting, karena kita sekarang ada kasus LMKN. Itu banyak pengusaha kita di kawasan Destinasi Pariwisata yang memutar musik dikenakan denda per kursi sebesar Rp160 ribu. Ini sangat ngeri,” urainya.
Ia menegaskan bahwa pernyataan Wakil Ketua DPR RI sudah memberikan izin agar musik dapat diputar kembali. Hal tersebut, menurutnya, sekaligus melindungi hak masyarakat Badung yang memiliki kreativitas, daya, rasa, cipta, karsa, dan inovasi agar terlindungi secara hukum.
“Itu buat masyarakat nyaman berkreativitas, di sisi lain dari hasil kreativitasnya itu ada royalti yang dinikmati sebagai sebuah ide, karena rumusnya ide itu mahal,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa secara teknis, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sudah menginformasikan bahwa pengusaha bisa kembali memutar musik setelah dilakukan peninjauan ulang terkait LMKN dan Undang-Undang Hak Cipta yang menjadi satu kesatuan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Karena itu, Puspa Negara menyetujui revisi aturan pemutaran musik agar masyarakat lebih bebas berkreativitas.
“Ketika orang memutar musik, mereka khan sudah membeli. Kalau membeli VCD atau DVD itu khan sudah bayar cukai. Kenapa harus double bayar??? Ini artinya in-efisiensi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk inefisiensi seharusnya dihapus, apalagi Presiden Prabowo telah meminta evaluasi cepat terkait aturan pemutaran musik. Menurutnya, masyarakat harus kembali merdeka namun tetap bertanggung jawab dalam menikmati musik di negeri sendiri.
Ia menambahkan bahwa beberapa artis juga sudah menyatakan setuju musik dapat diputar tanpa pungutan royalti.
“Itu artis sangat sadar, bahwa musik, kesenian atau apapun itu saling membutuhkan antara pihak penikmat dengan yang meluncurkan, itu harus komunikatif justru tidak ada yang mendengarkan malah tidak baik,” tandasnya.
Puspa Negara menegaskan bahwa hadirnya fasilitasi HAKI di Kabupaten Badung bertujuan melindungi masyarakat agar merasa tenang dan nyaman dalam berkarya.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan



