BADUNG, balipuspanews.com – Ancaman pembajakan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) sangat rentan terjadi di tengah pertumbuhan ekonomi kreatif dan UMKM saat ini. Kondisi tersebut membuat karya seni sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual sering tereksploitasi tanpa adanya perlindungan hukum.
Kabupaten Badung memiliki potensi karya seni dan budaya yang sangat tinggi sehingga membutuhkan fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual. Upaya ini penting dilakukan untuk memberikan jaminan hukum bagi masyarakat yang menghasilkan karya di bidang seni, budaya, maupun UMKM.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung yang membahas penyerapan aspirasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin (15/9/2025).
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung I Putu Dendy Astra Wijaya yang didampingi Sekretaris I Made Rai Wirata dan Anggota Pansus I Putu Sika Adi Putra menyampaikan bahwa Pansus menggelar rapat penyerapan aspirasi untuk menjaring usulan serta saran dari penggiat seni dan pelaku UMKM guna penyempurnaan Ranperda.
Ia menegaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat penting sebagai dasar perlindungan karya seni agar terhindar dari plagiat. Masyarakat, menurutnya, perlu mematenkan merek agar setiap karya benar-benar murni dihasilkan oleh warga Kabupaten Badung.
Ia menyampaikan bahwa Pansus juga sudah berkonsultasi dengan Dirjen KI Pusat yang saat ini masih menunggu revisi Undang-Undang KI terbaru.
“Setelah itu, kami berproses penyesuaian dengan apa turunan dari KI Pusat disesuaikan penyusunannya dengan Tim Penyusun Naskah Akademik. Astungkara, akhir tahun ini terwujud Perda Pelindungan Kekayaan Intelektual,” urainya.
Ia menambahkan bahwa Pansus DPRD Badung berfokus pada fasilitasi pengawasan, percepatan pendampingan, dan pembiayaan.
“Kami di DPRD Badung melakukan Raperda Inisiatif Dewan untuk memberi fasilitasi kepada masyarakat untuk pengurusan dan permohonan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI,” terangnya.
Menurutnya, masyarakat dapat mengajukan permohonan HAKI melalui BRIDA Kabupaten Badung sebagai OPD terkait yang berperan sebagai legal standing.
Astra Wijaya berharap masyarakat Badung yang bergerak di bidang seni, adat, budaya, dan UMKM segera mendaftarkan karya mereka agar memperoleh hak cipta maupun hak paten merek.
“Harapan kami ke depan di Kabupaten Badung penggiat UMKM menjadi lebih meningkat. Harapan kami juga semua penggiat seni dan UMKM yang mau mendaftarkan hak cipta serta karya biar bisa terakomodir dengan baik oleh BRIDA sebagai OPD terkait sekarang,” urainya.
Ia menegaskan bahwa ruang lingkup fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual meliputi identifikasi, inventarisasi, penelitian potensi KI, pencatatan dan pendaftaran, pembinaan serta pemberdayaan pelaku KI, sistem informasi, pengawasan, partisipasi masyarakat, penghargaan, kerja sama, hingga pendanaan.
Dengan adanya Perda Pelindungan Kekayaan Intelektual, DPRD Badung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan menjamin terpenuhinya hak atas Kekayaan Intelektual yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Adanya Perda Pelindungan Kekayaan Intelektual diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif yang menjadi bagian penting dalam meningkatkan pembangunan ekonomi kreatif di Kabupaten Badung,” ucapnya.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan



