Rapat Paripurna, Dewan Sorot Banyak Villa dan Restaurant di Nusa Penida Tidak Miliki Ijin

- Advertisement -
- Advertisement -

SEMARAPURA, balipuspanews.com – DPRD Klungkung menyorot banyak villa dan restaurant di Nusa Penida tidak memiliki ijin. Hal itu disampaikan anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Partai Golkar, Kadek Widya Sumartika saat rapat paripurna DPRD Klungkung, Senin (24/6/2024).

“Besar kiranya harapan kami kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung untuk membuat program khusus mengenai izin villa dan restaurant yang dapat mendukung atau memperbesar PAD Kabupaten Klungkung,” ungkapnya.

Apalagi menurutnya, Pemerintah Kabupaten Klungkung perlu menyiapkan sarana-prasarana pariwisata seperti akses jalan menuju objek-objek wisata yang populer di Nusa Penida yang saat ini keadaannya rusak di berbagai titik, hal tersebut berpengaruh terhadap kenyamanan dan keamanan wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida.

“Kami berharap eksekutif menganggarkan dana atau mengajukan proposal anggaran ke pemerintah pusat demi untuk menjaga Nusa penida sebagai daerah pariwisata Kabupaten Klungkung dimata dunia,” jelas Kadek Widya Sumartika.

Sementara anggota dewan lainnya dari Fraksi Hanura, Luh Adriani juga mempertanyakan, apakah dari jumlah 38 hotel dan 13 restoran yang terbangun sudah memiliki izin lingkungan, serta berapa tenaga kerja yang telah terserap di Nusa Penida.

BACA :  Singaraja Open Taekwondo Championship 2026, TI Buleleng Jaring Bibit Atlet dan Persiapkan Tim Porprov

“Hal ini penting kami sampaikan, mengingat di setiap penerbitan izin lingkungan dalam proses ada kesanggupan pemohon izin lingkungan untuk memanfaatkan tenaga kerja lokal dengan  jumlah tertentu,” ungkap Luh Andriani.

Menurutnya selama ini dalam bidang pendapatan daerah pihaknya selalu terpaksa melihat target dan realisasi pendapatan daerah. Terkadang dikatakan berhasil ketika realisasi pendapatan melampaui target.

Ia menuturkan fakta di lapangan, masih banyak potensi yang sengaja dibiarkan yakni 38 penyelenggara usaha hotel dan 13 penyelenggara usaha restaurant belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk bisa terdaftar sebagai wajib pajak pengelola hotel dan restoran  membutuhkan pelayanan dari pemerintah daerah, jika kemudian hal ini tidak dilakukan akan membuka peluang praktek curang, selanjutnya  tidak terdatanya pengusaha hotel dan restoran dikarenakan kurang petugas.

“Bagaimana menjelaskan ke masyarakat konsumen yang telah dibebani pajak hotel dan restoran yang pajaknya tidak sampai ke kas daerah, karena sejatinya pajak hotel dan restoran dibebankan langsung kepada konsumen? Serta apakah penempatan personel pada bidangnya di  BPKPD tidak didasarkan atas analisis jabatan dan analisis beban kerja sehingga tidak tercukupi?,” ucapnya.

BACA :  PUPR Badung Tertibkan Kabel Utilitas di Ruas Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal

Selain itu anggota DPRD Klungkung juga menyoroti kinerja OPD (organisasi perangkat daerah) yang realisasi anggarannya bisa 0 persen. Seperti yang dikatakan Wayan Mudayana dari Fraksi Nasdem yang mempertanyakan Satpol PP dan pemadam kebakaran pada sub belanja modal peralatan dan mesin realisasi anggarannya 0 persen.

“Ketidakmampuan merealisasikan anggaran tersebut kendalanya ada dimana?,” tanya dia.

Sementara Made Jana dari Fraksi Persatuan Demokrat menyatakan, adanya tingkat capaian kinerjanya masih rendah dan bahkan tidak dapat dilaksanakan dengan capaian 0 persen. Menurutnya, tidak ada keseriusan aparat atau petugas  dalam perencanaan penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Klungkung.

“Hal ini kami maksudkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 hendaknya benar-benar menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Klungkung, sehingga pada tahun 2024 ini dapat menggunakan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan secara lebih teliti dan terperinci secara maksimal. Agar tidak menjadi alasan klasik dan cermin buruk bagi Pemerintah yang telah menyusun perencanaan dengan baik tetapi tidak mampu melaksanakan kegiatannya sendiri,” ungkap Made Jana.

BACA :  Wamen PKP Nilai Positif Kritik dari Partai Koalisi Pemerintah

Rapat Paripurna DPRD Klungkung dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Klungkung tahun anggaran 2023 yang berlangsung di ruang Saba Nawa Natya dipimpin langsung Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom dan Wakil Ketua I Wayan Baru. Serta dihadiri langsung Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika.

Penulis: Roni
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular