GIANYAR, balipuspanews.com – Tindakan nekat pria berinisial AS,25, asal Sumatra dan AF,19, asal Banyuwangi mencuri kompresor nitrogen milik RS, di bengkel bekas tempatnya bekerja berakhir di hotel prodeo Mapolsek Ubud.
Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri karena sakit hati kepada RS mantan majikannya yang memecatnya sebagai tukang cuci kendaraan saat pandemi Covid-19.
Aksi pencurian tersebut terungkap berawal ketika salah satu karyawan cuci mobil berinisial BS,46, melihat pintu tempat kompresor terbuka. Curiga ada yang janggal, BS selanjutnya mengecek kompresor. Alangkah terkejutnya BS karena kompresornya hilang. Peristiwa yang berlangsung 8 April 2021 itu selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Ubud.
Dari olah TKP dan keterangan saksi, Reskrim Polsek Ubud memastikan pelakunya mengetahui situasi di TKP. hingga akhirnya didapati identitas AS, yang beberapa hari sebelumnya diberhentikan bekerja di tempat itu. Dari pelacakan selama dua pekan, keberadaan AS pun diketahui di wilayah Kuta Utara.
“Kami amankan AS dan AF di tempat kostnya di Kuta Utara. Saat kami interogasi, mereka mengakui telah mencuri mesin kompresor nitrogen tersebut,” ungkap Kapolsek Ubud, AKP I Made Tama saat press rilis, Selasa (4/5/2021).
Saat penelusuran barang bukti, mesin tersebut ternyata sudah dijual pelaku kepada seseorang berinisial MT seharga Rp 1 Juta.
“Barang bukti curian itu langsung kami amankan berikut mobil pick up plat DK 8195 QB yang digunakan pelaku saat beraksi,” terangnya.
Sementara dari pengakuan AS dirinya nekat mencuri mesin tersebut karena sakit hati dengan mantan majikannya. Karena dengan alasan Pandemi Covid-19, dirinya diberhentikan secara mendadak. Dalam kondisi menganggur, tidak punya uang, timbullah keinginannya untuk mencuri mesin tersebut. AS pun beraksi di malam hari di bantu rekannya AF yang asal Banyuwangi.
Meski menyesali perbuatannya, AS dan AF pun kini harus menjalani proses hukum dengan jeratan Pasal 363 (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Selain AS dan SF, MT yang membeli mesin curian itu seharga Rp 1 Juta pun bakal diperiksa petugas sebagai pengembangan kasus ini.
Penulis : Ketut Catur
Editor : Oka



