Satu Orang di Denda Saat Tim Yustisi Laksanakan Sidak Prokes di Desa Tibubeneng Badung

- Advertisement -
- Advertisement -

MANGUPURA, balipuspanews.com – Meski sudah sering memberikan imbauan terkait adanya protokol kesehatan (prokes), namun Tim Yustisi Kabupaten Badung masih saja menemukan warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Warga yang tidak menggunakan masker itu pun terjaring sidak prokes saat Tim Yustisi melakukan razia di Jalan Raya Padonan, Banjar Padonan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis (17/12/2020).

Bahkan warga yang ditemukan tidak menggunakan masker sama sekali langsung diberikan sanksi denda sebesar Rp. 100 ribu.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Badung, I Wayan Janoko.

Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Badung, I Wayan Janoko didampingi Kasat Binmas Polres Badung, AKP I Ketut Geniawan mengatakan, dalam sidak yang dilaksanakan, pihaknya mengaku masih saja menemukan warga yang sama sekali tidak menggunakan masker.

“Satu warga yang kami temukan tidak menggunakan masker, dan langsung kami beri sanksi denda sebesar Rp. 100 ribu,” jelasnya.

Pihaknya juga mengatakan, kegiatan yustisi pendisiplinan prokes akan terus di gelar hingga masyarakat benar-benar paham pentingnya menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain.

BACA :  PUPR Badung Tertibkan Kabel Utilitas di Ruas Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal

“Kami, Tim Gabungan Yustisi yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, dan instansi lainnya akan terus bergerak menindak tegas para pelaku pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Dijelaskan, langkah ini terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat.

Diharapkan agar masyarakat mentaati protokol kesehatan dan ikut mencegah penyebaran Covid-19.

“Ini merupakan kegiatan rutin kita yang akan kita laksanakan sampai 31 Desember mendatang,” ucapnya.

Dirinya juga mengakui, dalam sidak yang dilaksanakan, ada sebanyak 44 personel Tim Gabungan yang bergerak.

Banyaknya personel lantaran kini dibantu oleh pihak Desa terutama Linmas.

“Di wilayah Tibubeneng kita bergerak tiga sampai empat kali dalam sehari. Sehingga kami berharap masyarakat sadar akan pentingnya prokes. Selain itu kasus Covid-19 di Badung biar cepat menurun,” jelasnya.

Selain memberikan sanksi denda kepada satu warga, dirinya juga mengaku Tim Yustisi saat sidak menemukan 7 pelanggar prokes.

Satu orang di kenakan denda Rp. 100.000 sesuai peraturan Pemerintah Daerah, karena tidak memakai masker.

Sementara yang lainnya menggunakan masker tidak sampai menutup hidung.

BACA :  Harumkan Nama Jembrana, Lima Siswa SMAN 1 Negara Raih Silver Medal di Malaysia

“Yang menggunakan masker tapi tidak benar atau tidak menutupi hidung, kami beri sanksi sosial. Kami suruh mereka jongkok bangun atau push up,” pungkasnya.

PENULIS : Tim Liputan Covid

EDITOR : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular