Senin, Mei 13, 2024
BerandaBulelengSE Terbaru Keluar, Pelaksanaan Kegiatan Adat dan Keagamaan Diizinkan

SE Terbaru Keluar, Pelaksanaan Kegiatan Adat dan Keagamaan Diizinkan

BULELENG, balipuspanews.com – Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng terbaru Nomor 800/Cvd19/III/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng.

Maka Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng telah mengizinkan kembali pelaksanaan kegiatan Adat dan keagamaan di Buleleng. Sebab sebelumnya kedua kegiatan tersebut sempat dihentikan sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Buleleng.

Meski telah mendapatkan izin, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi. Aturan-aturan itu seperti pembatasan kapasitas hanya diperbolehkan 50 persen dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang lebih ketat. Selain itu, durasi waktu pelaksanaan sangat terbatas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Begitu pula dengan tempat Ibadah lainnya dapat dibuka dengan ketentuan yang sama.

Dalam SE Bupati Buleleng tersebut juga menginstruksikan kepada Perbekel atau Lurah agar bersinergi dengan Bendesa Adat untuk lebih mengoptimalkan peran dan tugas Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dengan struktur organisasi, tugas dan fungsi sesuai dengan keputusan bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

BACA :  Kabinet Prabowo Didorong Wujudkan Tranformasi Kelembagaan Bidang Pangan, Energi hingga Iklim

Keluarnya SE Bupati Buleleng ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan SE Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng Gede Suyasa saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (23/3/2021). Ia mengatakan, SE Bupati Buleleng ini berlaku mulai dari tanggal 23 Maret 2021 sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Jadi belum ada batasan waktu, sehingga ini akan terus berjalan sampai nanti akan dievaluasi” jelasnya.

Suyasa melihat kasus positif Covid-19 di Kabupaten Buleleng secara fluktuatif masih sama dengan sebelumnya. Suyasa menambahkan, saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Desa/Kelurahan belum ada yang melonjak tajam.

“Tetap masih terjadi walaupun menyebar di beberapa Desa dan Kelurahan,” tutupnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular