Minggu, Mei 5, 2024
BerandaBulelengSembunyikan Sabu di Kandang Merpati, Pria asal Desa Bungkulan Diamankan

Sembunyikan Sabu di Kandang Merpati, Pria asal Desa Bungkulan Diamankan

BULELENG, balipuspanews.com – Pemuda 29 tahun berinisial BY asal Banjar Dinas Alas Harum, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

BY kedapatan memiliki lima paket sabu-sabu yang disembunyikan di kandang merpati untuk mengecoh polisi saat dilakukan penggeledahan, Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 14.00 WITA.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyebutkan, tertangkapnya BY berawal dari adanya keresahan dari masyarakat di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan terkait peredaran gelap narkoba. Hal tersebut lantas disikapi Satnarkoba Polres Buleleng dengan melakukan pendalaman informasi.

Alhasil didapatkan satu target yang diduga masih ada hubungannya dengan seorang berinisial GS,38, tersangka asal Desa Sudaji yang sudah ditangkap sebelumnya.

Berbekal identitas dan alamat rumah dari BY, Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng pun melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan secara paksa di rumah BY.

Polisi menemukan lima paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 5,10 gram yang disembunyikan dalam sebuah kandang burung merpati milik tersangka.

BACA :  Ini Kronologi Tewasnya Putu Satria Ananta Rustika

“Disaksikan pejabat desa setempat kami lakukan upaya penangkapan sekaligus penggeledahan secara paksa. Akhirnya kami temukan lima paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu-sabu, pelaku coba mengelabui kami dengan menyembunyikan paket di dalam kandang burung merpati,” jelas dia, Senin (22/4/2024).

Dengan ditemukannya lima paket tersebut, BY lantas dibawa ke Mapolres Buleleng untuk diproses lebih lanjut. Selain kelima paket sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah kaleng bekas minuman bersoda dibungkus dengan lakban warna kuning yang sebelumnya diisi dengan paket sabu, dan satu unit Hp iPhone XR warna hitam.

Akibat perbuatannya, BY dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

BACA :  8 Rekomendasi Kemeja Flanel Pria Distro Original yang Trendy

“Kita nyatakan terus berperang terhadap peredaran gelap narkoba, ini demi langkah menyelamatkan generasi penerus bangsa sekaligus mengeluarkan Kabupaten Buleleng dari zona merah peredaran narkoba,” tegas dia.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular