Sempat Tertunda, Ekstradisi Buronan Interpol Bule Kanada Akhirnya Terlaksana

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Ekstradisi buronan asal Kanada, Stephane Gangnon,50, yang sempat tertundanya akhirnya terlaksana Kamis (8/6/2023) malam. Ekstradisi ini dilakukan karena masa penahanan pria bertato ini habis.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu penundaan ekstradisi ini karena Polisi masih membutuhkan keterangan Stephane terkait dugaan pemerasan oleh oknum Polisi sebesar Rp 1 miliar.

Sehingga, terhitung selama 20 hari Stephane Gagnon harus jalani penahanan di rutan Polda Bali di Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar.

Namun karena masa penahanannya sudah habis, ekstradisi terhadap Stephane Gangnon harus dilakukan, pada Kamis (8/6/2023).

Dikatakan perwira melati tiga dipundak ini, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi selaku yang berwenang melakukan penindakan atau deportasi. Bila surat dari Divhubinter Polri diterima, akan diserahkan langsung ke Imigrasi.

Dijelaskanya, ekstradisi Stephane akan dilakukan melalui Australia karena Indonesia tidak punya kerja sama ekstradisi dengan Kanada.

“Jadi, dalam proses ekstradisi ini, Interpol Indonesia menyerahkannya kepada Interpol Australia untuk selanjutnya diserahkan kepada Interpol Kanada,” ungkap Kombes Satake.

BACA :  Mengakar Budaya, Menjangkau Dunia: Cara SMAN 1 Sukasada Buka Pintu Beasiswa hingga ke China

Diungkapkannya, ekstradisi terhadap Stephane sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Dari penyerahan di Australia, ada tiga orang anggota Polri yang akan mendampingi. Yakni dua dari Divhubinter dan satu dari Polda Bali.

Sementara itu, Kasubdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi mengakui saat akan dikeluarkan dari rutan, Stephane melawan. Ia tidak mau menandatangi surat berita acara pengeluaran tahanan.

Bahkan sampai tiga kali Polisi minta tandatanganya ia tetap ngotot tidak mau.

“Meskipun tidak mau tanda tangan tapi proses tetap dilakukan. Terkait dia tidak mau tanda tangan kita buatkan berita acara penolakannya,” ungkapnya.

Stephane Gangnon diburu Tim Interpol melalui red notice nomor A-6452/8-2022 karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya.

Ia ditangkap petugas Imigrasi bersama aparat Polda Bali di sebuah vila tempat tinggalnya di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Jumat 19 Mei 2023 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Penulis: Kontributor Denpasar 

BACA :  Pasar Mentigi Nusa Penida Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung pada 2027

Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular