JAKARTA, balipuspanews.com – Kelangkaan minyak goreng di masyarakat mendapat perhatian besar dari wakil rakyat di DPR RI. Persoalan ini menjadi sorotan Anggota Komisi VI DPR RI saat menggelar rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan.
“Kita merasakan bagaimana rakyat sangat lelah akibat sengkarut minyak goreng yang berjalan sangat panjang. Padahal saya telah bicara soal minyak goreng ini, sekitar 5 November 2021. Saat itu harganya, sudah Rp20.000, jadi sudah 5 bulan lebih,” singgung Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta saat rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Wamendag Jerry Sambuaga di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Namun demikian, Parta mengaku tetap memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan Mendag Lutfi. Termasuk menerbitkan beberapa peraturan tata kelola minyak goreng agar lebih baik, meski hasilnya ternyata tidak maksimal.
“Jadi, wajar saja rakyat sangat lelah dengan sengkarut tersebut, karena gejolak harga yang tinggi membutuhkan pengeluaran yang lebih banyak,” ujar legislator dari daerah pemilihan Bali ini.
Lebih jauh Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan rakyat juga lelah secara psikis, karena rakyat tahu bahwa Indonesia merupakan penghasil CPO terbesar di dunia. Namun faktanya minyak goreng malah langka dan terjadi antrean panjang, bahkan sampai memakan korban jiwa.
Padahal, konstitusi sangat jelas mengamanatkan dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Namun kenyataan di lapangan sangat berbeda, sehingga masyarakat mengalami ketidakpastian soal minyak goreng,” ujarnya.
Menurut Parta, sesungguhnya kebijakan DMO itu sangat bagus, tetapi prakteknya tidak seperti yang diharapkan.
“Padahal seharusnya dengan hitung-hitungan DMO itu, kita bisa mandi minyak goreng. Sayangnya fakta di lapangan justru sebaliknya dan malah dicabut dengan Permendag No. 11/2022,” paparnya.
Yang jelas, Parta ikut mempertanyakan terkait Permendag 11/2022, karena HET ini hanya berlaku untuk minyak goreng curah. Karena itu, pihaknya minta Kemendag melalukan pengawasan ketat.
“Hal ini, karena pemerintah memberikan subsidi minyak goreng melalui produsen, jadi tidak dalam bentuk bansos (BLT) kepada rakyat,” ucap Parta.
Parta mengingatkan Mendag, tidak main-main soal pemberian subsidi ini.
“Jadi harus benar-benar dipastikan, bahwa subsidinya ada dan barangnya pasti ada, jangan sebaliknya, subsidinya diberikan tapi barangnya tidak ada,” tegasnya.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



