Setubuhi Siswi SMP, Mahasiswa di Buleleng Dibui

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Seorang pria berusia 21 tahun di Kabupaten Buleleng nekat menyetubuhi seorang siswi SMP yang dikenalnya melalui media sosial. Belakangan aksi pria berinisial AS ini pun dilaporkan orang tua korban ke Polres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menyampaikan, AS masih berstatus sebagai seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ini menyetubuhi pacarnya yang berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Alhasil orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut.

Awalnya antara si pelaku dan korban saling berkenalan melalui media sosial. Interaksi keduanya lantas berlanjut melalui pesan pribadi. Komunikasi keduanya berlanjut kurang lebih setahun hingga akhirnya menjalin hubungan berpacaran.

“Antara pelaku dan korban kenal di media sosial. Kenal sejak lama pada tahun lalu. Singkatnya mereka kemudian pacaran dan janjian untuk bertemu,” ungkap AKP Darma saat dikonfirmasi Senin (20/1/2024).

Pertemuan pertama antara pelaku dan korban berlangsung tanggal 16 November 2024. Saat itu korban diajak ke sebuah kos yang ada di Kelurahan Banyuning, Singaraja dan langsung disetubuhi pertama kalinya oleh pelaku. Selang beberapa hari setelah pertemuan pertama, tepatnya tanggal 28 November 2024. Korban kembali diajak pelaku ke kos yang sama dan menyetubuhi korban untuk kedua kalinya.

BACA :  Jurnalis Bali Gelar Doa Bersama untuk Lima Wartawan dan Tiga Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

“Pelaku menyetubuhi korban dua kali, pada 16 November 2024 dan 28 November 2024,” sebutnya.

Hubungan keduanya akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang telah curiga dengan gerak-gerik korban. Setelah ditanya, korban langsung menceritakan apa yang telah diperbuat pelaku terhadap dirinya. Cerita tersebut lantas direspon orang tua korban dengan melaporkan yang dialami anaknya ke Polres Buleleng tepatnya tanggal 11 Desember 2024.

“Pasca proses penyelidikan telah tuntas dilakukan, si pelaku kami tangkap pada 5 Januari 2024 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Darma.

Kendati keduanya memiliki hubungan yakni berpacaran, pihak kepolisian tidak serta merta menyetop kasus tersebut yang masuk dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kini AS disangkakan dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kasus tetap jalan karena korban masih di bawah umur, sehingga ranahnya masih menyangkut persetubuhan anak,” pungkas dia.

BACA :  Polsek Blahbatuh Ungkap Curanmor di Gianyar, Satu Terduga Pelaku dan Tiga Motor Diamankan

Penulis : Nyoman Darma

Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular