Sikapi Data Pemukiman Kumuh di Bangli, Wabup Wayan Diar Beri Sinyal Bentuk Perda

- Advertisement -
- Advertisement -

BANGLI, balipuspanews.com – Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menerima audiensi dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali, Ditjen Cipta Karya bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Bangli, Kamis (23/12/21), dengan maksud menindaklanjuti hasil pendampingan terkait pembentukan Perda Penanggulangan Kumuh di Kabupaten Bangli.

Kasi Pelaksana Wilayah II Balai PPW Bali Ni Made Dina Apianti Irawan mengatakan, menurut SK Kumuh Kabupaten Bangli tahun 2013, tercatat sekitar 100 hektar pemukiman yang tergolong kumuh. Namun, ketika di tahun 2020 melonjak naik hingga 1300 hektar.

“Pemukiman kumuh di Kabupaten Bangli naik hingga 10 kali lipat,” ungkap Made Dina Apianti Irawan.

Ia menegaskan, dasar itulah yang dijadikan pihaknya melakukan audiensi kaitannya dengan upaya pencegahan penanggulangan kumuh. Karena pihaknya menargetkan di Kementerian PUPR, di tahun 2024 nanti tidak ada lagi pemukiman kumuh.

Selain itu, ia juga mengatakan, akan mengupayakan pencegahan kumuh dengan pembentukan SK baru yang harus diverifikasi.

“Nanti kami di balai akan membantu memverifikasi dan cara perhitungan seperti apa. Namun tetap persetujuannya ada di masing-masing kewenangan,” sebutnya.

BACA :  Gasak Perhiasan, Pria asal Sukasada Diamankan Polres Buleleng

Disisi lain, Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar mengatakan, terkait audiensi yang dilakukan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali akan segera ditindaklanjuti serta mengupayakan melalui Perda yang akan dilegalisasi.

“Kita akan upayakan dengan pembentukan Perda yang dilegalisasi, sehingga dapat mempermudah teman-teman mengevaluasi apakah benar SK kumuh tahun 2020 tercatat 1300 hektar,” ujar Diar.

Penulis : Komang Riski

Editor : Oka Suryawan

 

 

 

 

 

 

 

 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular