Tak Penuhi Prokes Fasilitas Umum di Buleleng, Berpeluang Ditempel Stiker Merah Hingga Denda

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Penegakan serta pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan sangat serius digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Hal ini merupakan langkah penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 46 dan Peraturan Bupati Buleleng nomor 41 tahun 2020 terkait wajib masker dan penyediaan sarana Prokes di tempat umum.

Kali ini, Tim Gabungan Penegakan Perbup 41 melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kesejumlah Tempat Ibadah dan Kampus Undiksha Singaraja. Ada dua tempat ibadah yang disasar yakni Masjid Agung Jamik Singaraja dan Pura Jagatnatha.

Tim gabungan telah menyiapkan stiker berwarna hijau dan merah untuk ditempel di tempat yang didatangi. Stiker berwarna hijau, merupakan tanda jika tempat tersebut sudah memenuhi prokes, dan untuk stiker berwarna merah menandakan tempat tersebut belum memenuhi prokes.

Namun Dalam sidak hari ini, tidak ditemukan tempat yang ditempeli stiker merah. Ini artinya, ketiga tempat yang disasar semuanya sudah memenuhi aturan prokes. Sidak ini dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Drs. I Putu Artawan, Selasa (22/9/2020).

BACA :  Karya Yadnya di Pura Dalem Sari, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Usai melakukan sidak, Kasat Pol PP Drs. I Putu Artawan mengatakan, sidak Ini dilakukan, untuk memberikan rasa nyaman bagi pengunjung tempat ibadah dan Kampus Undiksha. Sehingga masyarakat berani mengunjungi tempat tersebut karena sudah memenuhi aturan prokes.

“Sehingga semua bisa memahami dan bisa saling menjaga jika ada warga atau umat yang tidak mematuhi protokol kesehatan paling tidak bisa menghimbau sehingga semua bisa sehat dan jauh dari covid-19,” ungkapnya.

Lanjut Artawan menambahkan, jika kedepannya terdapat tempat yang tidak menyediakan atau mematuhi prokes, pihaknya terlebih dahulu menghimbau untuk memenuhi persyaratan dalam waktu 36 jam. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi, maka akan ditempeli stiker merah.

“Kami himbau dulu untuk melengkapi sarana dan prasarana, jika dalam waktu 36 jam tidak terpenuhi maka akan kami akan ditempel stiker merah dan sanksi terberatnya yakni dikenakan denda sebesar satu juta rupiah,” tegasnya.

Dirinya berharap, semua tempat umum di Buleleng bisa memenuhi persyaratan prokes. Sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan bisa mencegah penularan covid-19.

BACA :  ‎Ditinggal Usai Bakar Sampah, Rumah Pensiunan Guru di Ambengan Ludes Terbakar

“Harapan kita, mudah-mudahan semua pelaku usaha, tempat ibadah, dan fasilitas umum bisa menerapkan protokol kesehatan. Tetapi kalau sudah berkali-kali tidak mengindahkan himbauan maka dengan terpaksa kami akan menindak dengan tegas dengan sanksi administrasi,” harapnya.

Sementara itu, Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.pd mengatakan, sesuai dengan Pergub nomor 46 tahun 2020 dan Perbup nomor 41 tahun 2020, telah ditetapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun Suyasa kembali menegaskan, sanksi yang diberlakukan bukan merupakan target dari Pemkab Buleleng melainkan edukasi kepada masyarakat tentang pen. Pihaknya mengatakan, semakin sedikit yang terkena sanksi, maka hal itu semakin baik.

“Sekali lagi saya tegaskan sanksi ini bukan target, tetapi makin kecil ada yang kena denda, sesungguhnya semakin sukses, karena semakin meningkat kesadaran masyarakat,” tandasnya.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular