Kamis, Mei 2, 2024
BerandaBulelengTerlilit Hutang, Pria di Buleleng Nekat Curi Mobil Kakak Kandungnya

Terlilit Hutang, Pria di Buleleng Nekat Curi Mobil Kakak Kandungnya

BULELENG, balipuspanews.com – Tindakan nekat dilakukan pria berinisial Gede GP. Dia nekat menjual mobil kakak kandungnya Ketut AB,39, asal Dusun Dangin Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng karena terlilit hutang.

Peristiwa tersebut bermula saat Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 23.55 WITA, ketika Ketut AB (pemilik mobil) baru saja memarkirkan mobil pickup DK 9937 UX warna hitam di halaman rumahnya Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Tiba-tiba Gede GP datang ke rumah tanpa meminta izin korban lalu mengambil kunci mobil. Tersangka pun tanpa ragu langsung menghidupkan mobil dan membawa kabur menuju keluar.

“Tersangka masuk tanpa izin lalu membawa kabur mobil korban. Belakangan diketahui jika mobil sudah berpindah tangan karena tersangka menggadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan korban. Awalnya korban tidak ada rasa curiga mengingat tersangka masih saudara kandungnya,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi.

Berbekal laporan polisi nomor : LP/B/121/VIII/2023/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 5 Agustus 2023 proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut dilakukan.

BACA :  Triwulan I Tahun 2024, Kanwil DJP Bali Catat Penerimaan Pajak Bertumbuh 23,69 Persen

Penyidik akhirnya menangkap tersangka Senin (7/8/2023) tidak jauh dari rumahnya. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan satu Unit mobil pickup milik korban.

“Jadi tersangka ini terlilit hutang yang lumayan banyak sehingga nekat mencuri mobil kakaknya sendiri,” imbuh AKP Picha.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 Juta dan tersangka yang dulu pernah terjerat kasus narkoba disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan atau penggelapan yang berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.

“Tersangka kita amankan di Rutan Polres Buleleng, kita sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” pungkas Picha.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular