Gianyar, balipuspanews.com – Jajaran Polres Gianyar telah mengamankan pelaku Penjambretan yang menyasar korbannya sedang asyik bermain Handphone serta berada pada kendaraan.
“Berdasarkan keterangan korban, tim buser telah mengamankan tersangka pada hari, Sabtu (28/10) di depan Waterboom Bukit Jati dengan ciri-ciri yang di laporkan korban,” kata Kasat Reskrim AKP Marzel Doni, seijin Kapolres Gianyar, AKBP Djoni Widodo, Senin (30/10).
Telah mengamankan Moh. Faisol (26) asal Desa Pondok, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kuli bangunan.
Pencurian di lakukan 2 TKP oleh Moh. Faisol, dengan di Jalan Astina Selatan Lingkungan Candi Baru, kobar atas nama Putu Pande Ari Yuliantini (25) Banjar Banda, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh.
Kemudian Moh. Faisol mengulangi aksi penjambretan pada hari Jumat (29/9) di Jalan Raya Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar dengan korban atas nama Sang Ayu Nyoman Sri Dewi (16) asal Banjar Bona Kelod, Desa Bona,Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Marzel Doni mengatakan modus yang di lakukan Moh. Faisol dengan memepet pengendara sepeda motor, pada saat bermain Handphone.
Barang bukti yang di amankan Kasat Reskrim Gianyar yakni 2 buah handpone, 1 sepeda motor, dan satu buah helm.
Sementara Mohamad Faisol di amankan di Polres Gianyar melanggar Pasal 365 pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.



