Tidak Terima Tarif Dinaikkan, Pelanggan Aniaya Karyawan SPA

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Pria berinisial AWH,43, asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamuk dan menampar pipi karyawan reception LK SPA & Beauty di Jalan Letda Kajeng, Banjar Yangbatu Kangin, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, pada Jumat (17/4/2026). Aksi brutal dilakukan pelaku yang sedang mabuk ini gegara tidak terima harga tarif dinaikkan.

Dari peristiwa penganiayaan tersebut, karyawan berinisial Putu RD,30, tinggal di Jalan Trengguli, Denpasar, mengalami lebam di bagian pipi kanan. Setelah dilaporkan ke Polisi, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Menurut Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, korban Putu sudah dimintai keterangan. Dalam kesaksiannya, pelaku AWH datang ke lokasi pijat sekitar pukul 21.10 WITA. Awalnya pelaku meminta jasa pijat balinese dengan tarif satu jam Rp 150 ribu.

Setelah mendapat penjelasan layanan dan kesepakatan tarif, pelaku kemudian menjalani treatment yang dilakukan oleh salah satu terapis berinisial N.

“Setelah menjalani treatment, pelaku meminta tambahan waktu selama 30 menit. Sehingga dengan penambahan tersebut, total tarif yang harus dibayarkan menjadi Rp280 ribu,” beber Kompol Tomiyasa, pada Senin (20/4/2026).

BACA :  HUT ke-34, Perumda Panca Mahottama Didorong Perkuat Pelayanan Air Minum

Dalam hitungan sekitar satu jam lebih dipijat, pelaku keluar menuju ruangan resepsionis sambil marah-marah kepada korban karena tidak terima dengan tarif tersebut. Akibatnya, cekcok pun tidak terhindarkan.

“Jadi, pelaku saat itu hanya bawa uang Rp 150 ribu tidak cukup untuk membayar Rp280 ribu,” terang Kapolsek.

Pelaku yang sedang mabuk mendadak emosi dan menampar pipi kanan korban dengan menggunakan tangan kosong. Tidak hanya aniaya, pelaku juga sempat mengancam akan membakar tempat tersebut. Pelaku kemudian pergi tanpa membayar.

Sementara karyawan yang mengalami kesakitan usai pipinya ditampar, langsung melaporkanya ke Polsek Denpasar Timur. Beberapa jam diselidiki, Polisi berhasil meringkus pelaku di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan.

Diinterogasi, pelaku mengakui memukul korban karena emosi karena tarif yang dikenakan tidak sesuai dengan informasi awal. Selain itu, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et revertum, pakaian, serta rekaman CCTV.

“Pelaku dikenakan Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman penjara maksimal enam bulan,” ungkap Kompol Tomiyasa.

BACA :  DPR Desak Bongkar Akar Konflik Agraria, Negara Harus Segera Berbenah

Penulis: Kontributor Denpasar
Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular