Sabtu, Mei 4, 2024
BerandaKlungkungTingkatkan Pungutan Pajak Industri Pariwisata, Pj Bupati Klungkung Bentuk Tim Satgas

Tingkatkan Pungutan Pajak Industri Pariwisata, Pj Bupati Klungkung Bentuk Tim Satgas

SEMARAPURA, balipuspanews.com – Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika membentuk Tim Satuan Tugas dalam rangka optimalisasi peningkatan penerimaan pajak daerah, bertempat di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin (22/4/2024).

Pembentukan satgas ini nantinya akan lebih fokus dalam mengoptimalkan pemungutan pajak di wilayah Kecamatan Nusa Penida. Karena Kecamatan Nusa Penida mengalami pertumbuhan pariwisata yang sangat pesat, namun belum diimbangi dengan optimalnya penerimaan pajak daerah dari sektor industri pariwisata dan sektor pajak lainnya.

“Belum optimalnya penerimaan pajak daerah dari sektor industri pariwisata dan sektor pajak lainnya yang telah tumbuh pesat di Nusa Penida, dimana hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maka dari itu Pemkab Klungkung  merasakan sangat perlu membentuk satuan tugas dalam rangka optimalisasi peningkatan penerimaan pajak daerah khususnya di Kecamatan Nusa Penida,” ujar Pj Bupati Nyoman Jendrika didampingi Asisten III Administrasi Umum  Dewa Gede Dharmawan dan Kepala BPKPD Dewa Griawan.

Anggota Satgas yang terdiri dari Pj Bupati, Asisten Bupati, perwakilan OPD terkait, camat Nusa Penida, perbekel serta para Yowana Gema Santi di masing-masing desa nantinya bertugas melakukan pendataan potensi pajak daerah sektor industri pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan/usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan dan menyetor pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA :  Dukung Pertumbuhan Pariwisata, Telkomsel Kenalkan Produk Data Solution dan Digital Advertising Kepada Dinas Pariwisata Bali

Targetnya adalah meningkatnya kepatuhan
wajib pajak Hotel, Restoran Hiburan dalam melaporkan dan membayarkan pajaknya (100%) dan meningkatnya PAD dari pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan sebesar 35%.

Penulis: Roni
Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular