Jumat, Mei 3, 2024
BerandaBangliTingkatkan Standar Pelayanan Kesehatan, Pemkab Bangli Tandatangani Perjanjian Pinjaman PEN Sebesar Rp...

Tingkatkan Standar Pelayanan Kesehatan, Pemkab Bangli Tandatangani Perjanjian Pinjaman PEN Sebesar Rp 75 Miliar

BANGLI, balipuspanews.com – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta melaksanakan penandatanganan perjanjian pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah Pemkab Bangli tahun 2021 dengan Direktur Pembiayaan dan Investasi PTSMI secara virtual, Kamis (23/9/21) di Rumah Jabatan Bupati Bangli.

Dalam penandatanganan tersebut, turut dihadiri anggota DPRD Bangli I Gusti Komang Bagus Triana Putra, Kepala Bappeda dan Litbang Bangli, Direktur RSUD Bangli, Inspektur Bangli serta tim percepatan pembangunan Bangli.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan, tujuan dari pinjaman ini adalah untuk dapat meningkatkan standar dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dengan ketersediaan ruang perawatan, baik rawat inap maupun rawat jalan serta bangunan penunjang lainnya yang memenuhi standar dan ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan.

“Hal ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam memberikan pelayanan bermutu kepada masyarakat,” tegas Sedana Arta.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, DJPK, PTSMI dan tim terkait lainnya dengan direalisasikannya pinjaman PEN PTSMI sebesar Rp 75 miliar.

Adapun alokasi pinjaman PEN untuk Pemkab Bangli tersebut dialokasikan untuk pembangunan Gedung di RSU Bangli sebanyak 2 blok, yakni Gedung 1A dan 1B. Peruntukannya adalah, gedung 1A yakni lantai B1 untuk Laboratorium dan Radiologi, Lantai 1 untuk IGD, Bank Sarah dan Farmasi, Lantai 2 untuk VK, Perinatologi, dan NICU, Lantai 3 untuk ICU, ICCU dan Fisiotherapy.

BACA :  BKPSDM Badung Gelar Pembekalan Persiapan Pensiun dan Sosialisasi Ketaspenan Produk Dana Dan Layanan Bank BPD Bali

Sedangkan Gedung 1B yakni lantai B1 untuk Poliklinik, Rekam Medik dan Farmasi Poli, Lantai 1 untuk Poliklinik dan HD, Lantai 2 untuk CSSD dan Penunjang OK (Kamar Operasi) dan Lantai 3 untuk OK.

Ditegaskan pula, dengan terlaksananya kegiatan pembangunan Gedung 1A dan Gedung 1B RSU Bangli telah memiliki tinjauan terhadap aspek lingkungan dan sosial yaitu pembangunan Gedung 1A dan Gedung 1B RSU Bangli tidak berdampak pada masyarakat adat dan tidak mengganggu lingkungan penduduk.

Selain itu, pihaknya juga akan terus berupaya berbenah untuk meningkatkan mutu pelayanan dengan ketersediaan SDM, sarana peralatan medis dan perluasan daripada lahan RSU Bangli.

Sementara itu, Kepala Seksi Pinjaman dan Publikasi Daerah Kementrian Dalam Negeri Ibu Ana sangat mengapresiasi seluruh jajaran Pemerintah Pusat, Pemkab Bangli, pihak PTSMI dan pihak-pihak lainnya sehingga kegiatan dapat terselenggara dengan baik.

Disebutkannya, Pemkab Bangli telah mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas usulan pinjaman PEN Daerah tahun anggaran 2021 maksimal sebesar Rp 75 Miliar yang digunakan untuk pembangunan RSU Bangli.

BACA :  Bekali Keterampilan untuk Kemandirian Ekonomi, Pemkot Denpasar Kembali Gelar Sekolah PKH Bagi 100 Orang KPM

“Pemberian pertimbangan Menteri Dalam Negeri ini setelah terlebih dahulu mendapatkan pemberian hasil penilaian awal permohonan pinjaman PEN dengan meperhatikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli telah memenuhi kriteria dan persyaratan pinjaman PEN yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pihaknya berpesan setelah dilaksanakan perjanjian pinjaman PEN ini diharapkan pengelolaan dana pinjaman dilakukan secara tertib, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan manfaat untuk masyarakat dan taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain itu, Pemkab Bangli juga diharapkan patuh terhadap kewajiban pinjaman yang dianggarkan dalam APBD yang dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan secara jangka waktu pinjaman,” harapnya.

Pihaknya juga memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan bekerja sama dan berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan dan PTSMI untuk memberikan percepatan dalam upaya pendorong pinjaman PEN tahun anggaran 2021 ini dapat terealisasi.

Kepala seksi Pinjaman dan Publikasi Daerah PJPK Kementerian Keuangan juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, sehingga terwujudnya perjanjian pinjaman ini.

Pihaknya menyampaikan pesan kepada Pemkab Bangli, agar dapat segera melaksanakan penyerapan atau pencairan dari pinjaman PEN Daerah Pemkab Bangli sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat di Kabupaten Bangli.

BACA :  Cegah Penyebaran DBD, Pemkot Denpasar Gelar Rapat Koordinasi Antar Pihak Terkait

Direktur Pembiayaan dan Investasi PTSMI Ibu Sylvi Juniartini Gani menambahkan, berdasarkan surat permohonan dari Pemkab Bangli kepada Menteri Keuangan, PTSMI menindak lanjuti menjadi sektor prioritas antara lain adalah nilai permohonan atau pinjaman yang disetujui sebesar Rp 75 Miliar dengan tender pinjaman 8 tahun yang digunakan untuk pembangunan RSU Bangli.

Sebelumnya PTSMI telah berkoordinasi dengan PJPK Kementerian Keuangan terkait rencana usulan PEN Daerah Pemkab Bangli sesuai dengan kegiatan yang menjadi usulan permohonan untuk pemulihan ekonomi daerah di Kabupaten Bangli.

“Pelaksanaan penandatanganan pinjaman PEN ini merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan juga PTSMI dalam menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kabupaten Bangli. Besar harapan kami bahwa pinjaman ini dapat digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan yang telah diajukan didalam dokumen yang ditujukan sehingga proyek yang dibangun bisa selesai tepat waktu dan tepat sasaran,” harap Sylvi Juniartini Gani.

Penulis : Komang Riski

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular