Kamis, Juli 2, 2026
spot_img

Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Mulai Rp10.000, Program REHAB 3.0 Bantu Peserta JKN Tetap Terlindungi

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com– Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran kini dapat melunasi kewajibannya secara lebih ringan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0 yang disediakan BPJS Kesehatan.

Melalui program ini, peserta dapat mencicil tunggakan mulai Rp10.000 per transaksi dengan pilihan mekanisme pembayaran harian, mingguan maupun bulanan dan jangka waktu pelunasan hingga 12 bulan.

Program tersebut menjadi salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk membantu peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang mengalami kendala finansial agar tetap dapat mempertahankan kepesertaan JKN dan memperoleh perlindungan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Elly Widiani, mengatakan Program REHAB 3.0 diperuntukkan bagi peserta PBPU yang memiliki tunggakan iuran antara empat hingga 24 bulan.

“Melalui skema REHAB 3.0, peserta JKN dapat mencicil tunggakan iurannya sesuai dengan kemampuan finansial mereka, dengan periode pembayaran maksimal hingga 12 bulan. Setelah seluruh tunggakan diselesaikan, status kepesertaan JKN akan otomatis aktif kembali sehingga perlindungan kesehatan dapat langsung digunakan,” ujar Elly dalam Media Workshop yang digelar di Denpasar, Selasa (30/6/2026).

Menurut Elly, program tersebut dirancang untuk memberikan solusi bagi peserta yang kesulitan melunasi tunggakan sekaligus. Dengan adanya skema pembayaran bertahap, peserta dapat menyesuaikan besaran cicilan sesuai kemampuan ekonomi masing-masing tanpa kehilangan kesempatan untuk kembali mengaktifkan kepesertaan JKN.

Ia menjelaskan, peserta yang ingin mengikuti Program REHAB 3.0 wajib melakukan registrasi terlebih dahulu melalui kanal layanan resmi BPJS Kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan paling lambat satu hari sebelum bulan berjalan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, maupun kantor cabang BPJS Kesehatan.

BACA :  Pemkot Denpasar Dorong Perumda Tirta Sewakadarma Tingkatkan Pelayanan Prima

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta yang dapat mengikuti Program REHAB 3.0 adalah peserta PBPU yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan atau antara empat hingga 24 bulan. Program ini dapat diikuti baik oleh peserta yang masih berada dalam segmen PBPU maupun peserta yang telah beralih segmen kepesertaan.

Dalam pelaksanaannya, peserta dapat memilih mekanisme cicilan harian, mingguan atau bulanan dengan jangka waktu pembayaran maksimal 12 bulan. Seluruh transaksi pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA) khusus REHAB yang diterbitkan sistem BPJS Kesehatan.

Selama peserta masih mengikuti Program REHAB 3.0, Virtual Account reguler tidak dapat digunakan untuk pembayaran iuran bulanan. Setelah seluruh tunggakan dilunasi atau masa cicilan berakhir, Virtual Account reguler akan kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

BPJS Kesehatan juga menetapkan nominal minimal pembayaran cicilan sebesar Rp10.000 untuk setiap transaksi. Apabila sisa tunggakan yang harus dibayarkan nilainya kurang dari Rp10.000, maka peserta wajib melunasi seluruh sisa tunggakan tersebut dalam satu kali pembayaran.

Meski memberikan kemudahan pembayaran, peserta yang mengikuti Program REHAB 3.0 perlu memperhatikan sejumlah ketentuan kepesertaan. Selama masih terdaftar dalam program tersebut, status kepesertaan JKN belum otomatis aktif dan baru akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan berhasil dilunasi.

Selain itu, peserta tidak diperkenankan melakukan sejumlah perubahan data kepesertaan, seperti menambahkan anggota keluarga baru dalam satu Kartu Keluarga, mengubah kelas rawat inap, maupun melakukan rekonsiliasi atas tagihan yang telah disepakati sebelumnya.

BACA :  DPD RI Kawal Rekomendasi BPK untuk Pembangunan Daerah

Peserta yang telah memilih mekanisme cicilan harian juga tidak dapat mengubahnya menjadi cicilan bulanan hingga masa program berakhir.

Elly menegaskan bahwa menjaga status kepesertaan JKN tetap aktif merupakan langkah penting untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko biaya kesehatan yang tidak terduga.

“Kita tidak pernah tahu kapan penyakit akan datang, sementara biaya pengobatan medis di rumah sakit bisa sangat besar. Oleh karena itu, manfaatkanlah kemudahan Program REHAB 3.0 dan berbagai kanal digital yang telah kami hadirkan untuk mengaktifkan kembali kartu Anda,” katanya.

Selain mendorong pemanfaatan Program REHAB 3.0, BPJS Kesehatan juga terus memperkuat transformasi layanan digital guna memudahkan peserta mengakses berbagai layanan administrasi. Berbagai kanal yang tersedia saat ini antara lain Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA, Care Center 165, hingga layanan Virtual Interaksi Administrasi (VIOLA) yang dikembangkan melalui kolaborasi dengan pemerintah desa dan kelurahan.

Elly mengatakan transformasi digital tersebut dilakukan untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien sehingga peserta tidak harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi.

Ia menambahkan bahwa Program JKN saat ini telah berkembang menjadi salah satu program jaminan sosial dengan cakupan manfaat komprehensif terbesar di dunia.

“Hingga saat ini, program JKN telah berkembang menjadi salah satu jaminan sosial dengan cakupan manfaat komprehensif terbesar di dunia. Di samping meningkatkan derajat kesehatan, program ini juga menjadi motor penggerak ekonomi makro yang nyata,” ujarnya.

BACA :  DPRD Klungkung Terbitkan Rekomendasi Tindak Lanjut Temuan BPK

Berdasarkan kajian yang dipaparkan BPJS Kesehatan, Program JKN tidak hanya memberikan manfaat di bidang kesehatan, tetapi juga berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Program ini tercatat mendorong peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hingga Rp129 triliun atau hampir dua kali lipat dibandingkan kondisi tanpa JKN.

Selain itu, keberadaan JKN turut menciptakan sekitar 3,5 juta lapangan kerja, atau dua kali lebih banyak dibandingkan skenario tanpa program tersebut. Dampak ekonomi terbesar dirasakan pada sektor jasa kesehatan, industri makanan dan minuman, serta layanan sosial.

Dari sisi kesejahteraan sosial, Program JKN juga berkontribusi dalam menekan angka kemiskinan. Kajian yang dipaparkan menunjukkan sekitar 7 juta hingga 8,1 juta penduduk terselamatkan dari kondisi miskin pada periode 2018–2019. Di samping itu, sekitar 14 juta hingga 16 juta penduduk memperoleh perlindungan finansial sehingga terhindar dari risiko jatuh miskin akibat beban biaya kesehatan.

Program JKN juga berkontribusi terhadap peningkatan kesehatan masyarakat yang berdampak pada produktivitas ekonomi. Data yang dipaparkan menunjukkan adanya peningkatan pengeluaran per kapita rumah tangga hingga 2,71 persen seiring membaiknya kondisi kesehatan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan Program JKN. Melalui berbagai inovasi layanan dan kemudahan pembayaran yang dihadirkan, BPJS Kesehatan berharap semakin banyak peserta yang dapat mempertahankan kepesertaan aktif sehingga memperoleh perlindungan kesehatan secara berkelanjutan.

Penulis: Kadek Adnyana

Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular