Usai Dituntut Jaksa 11 Tahun, Sinar Kasus Narkoba yang Ajukan Rehab Berulah

- Advertisement -
- Advertisement -

Denpasar, balipuspanews.com – Nyaris tak terendus oleh media kasus yang menjerat Made Sinar Putra alias Ade (43), terdakwa kasus narkoba yang menabrak motor petugas saat penangkapan oleh BNNP Bali, September 2017 lalu.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan, I Wayan Mendra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang dinyatakan gila ini dengan hukuman pidana 11 tahun penjara.

“Menimbang atas perbuatan terdakwa yang dengan sengaja membawa dan melawan hukum. Maka dihadapan majelis hakim, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun,” demikian JPU membacakan tuntutannya dihadapan hakim ketua, Esthar Oktavi SH, Kamis (12/4).

Terdakwa sendiri juga sempat mengajukan permohonan rehabilitas melalui kuasa hukumnya Edward F.Pangkahila yang mulai trend dengan pengacara spesialis rehab.

Atas tuntutan 11 tahun penjara, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan plaedoi atau pembelaan pada pekan depan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Dalam dakwaan sebelumnya terdakwa ditanggkap pada 28 Oktober 16.30 Wita di Jalan Imam Bonjol wilayah banjar Tenten, Pemecutan.

Berat total barang bukti narkoba yang diamankan 92,35 gram. Tertangkapnya terdakwa berawal pada Senin 25 september 2017, terdakwa ditawari seseorang bernama Ahmad. Terdakwa membeli 5 grm seharga Rp.6 juta dan dibayar melali transfer.

Kemudian pada 28 Sept 2017 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa diminta standbay di jalan seputaran Mahendradata dan kemudian akan dihubungi saat tiba. Namun saat itu terdakwa minta minta bertemu langsung.

Tidak berselang lama, terdakwa menerima SMS masuk yang isinya menyebutkan lokasi tempelan.

Saat itu terdakwa membawa mobil HRV warna putih DK 773 CA menuju pengambilan tempelan dalam bentuk bungkusan kresek warna merah. Usai mengambil tempelan pesanannya, Ia langsung menuju ke rumahnya G.Batukaru VII nomor 5 Denpasar.

Tiba di rumah terdakwa dihampiri tiga orang tak dikenal. Karena panik, terdakwa melaju mobil dan menabrak salah satu motor yang ternyata milik petugas hingga menyeret motor tersebut sepanjang 500 meter.

Sampai di Jalan Imam Bonjol, gesekan motor yang terseret menimbulkan oercikan api hingga membuat terdakwa mengambil reaksi memusnahkan barang bukti tempelan yang dibelinya dengan melemparkan ke percikan api tersebut.

“Sebabagian dari shabu dalam kondisi nyaris hangus saat diamankan,”sebut jaksa.

Usai jalani tuntutan, terdakwa yang digiring ke sel titipan di PN Denpasar justru dtidak dimasukkan oleh petugas. Momen ini, membuat terdakwa yang disebut “Gila” oleh penasehat hukumnya malah berulah.

Kejadiannya berawal saat terdakwa dengan gaya bertolak pinggang meminta rokok dengan terdakwa lain yang ada dalam sel tahanan terpisah. Aksi terdakwa ini membuat para tahanan lain tersinggung, apalagi terkesan kalau terdakwa “Diistimewakan”.

“Emang siapa dia, kita sama tahanan. Sini kau mati kau, tunggu nanti di LP, liat saja kau,” teriak salah seorang tahanan.

Dia mengaku tersinggung melihat cara tidak sopan dari Terdakwa Sinar yang meminta rokok terhadap terdakwa Jero Jangol saat di dalam sel. Akibat kegaduhan ini, oleh petugas Sinar akhirnya dimasukkan ke Sel terpisah.

Kegaduhan ini sempat membuat para pengunjung sidang berhamburan menyaksikan kegaduhan yang terjadi akibat ulah Sinar. Bahkan kuasa Hukumnya, Edward Pangkahila terpaksa harua turun tangan meminta maaf kepada tahanan lain karena ulah dari kliennya.

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular