KARANGASEM, balipuspanews.com – Video dugaan kepala sekolah salah satu SMA di Karangasem, Bali menginjak bagian pundak salah satu siswa yang sedang push up viral di media sosial (medsos). Video berdurasi 17 detik kini menjadi perbincangan hangat diberbagai grup whatsapp
Kepala MKKS SMA Kabupaten Karangasem, I Wayan Sugiana dikonfirmasi Selasa (12/4/2022), membenarkan kejadian tersebut memang terjadi di salah satu SMA di Kabupaten Karangasem.
“Sudah saya tugaskan para Kepsek untuk mengidentifikasi video tersebut dengan memperhatikan ciri-ciri siswa, ruang kelas dan gurunya,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut diduga terjadi pada Senin (11/4/2022). Saat itu dikatakan, Kepala sekolah memasuki satu per satu ruangan kelas untuk memastikan kondisi dan situasi serta kedisplinan siswa.
Hal itu dilakukan karena memang sebelumnya, ada beberapa orang siswa sempat mendapat himbauan terkait dengan kedisiplinan salah satunya masalah rambut. Setelah berkali-kali diingatkan, akhirnya beberapa siswa yang melanggar kedisiplinan tersebut sepakat untuk menerima hukuman push up apabila setelahnya masih juga kedapatan melanggar.
Kemungkinan pada saat memasuki ruangan kelas secara acak untuk memastikan situasi dan kedisiplinan siswa, oknum tersebut mendapati bahwa siswa yang sebelumnya telah sepakat ternyata masih ditemukan melanggar kedisiplinan alias membandel.
Namun demikian, sampai berita ini ditulis belum diketahui secara pasti dikelas mana maupun kronologi kejadian hingga terjadinya adegan seperti yang ada didalam video yang beredar tersebut.
Disisi lain, pihak sekolah yang diduga tempat video tersebut direkam dikatakan pagi ini langsung melaksanakan rapat, untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti terkait video yang beredar tersebut.
Bahkan, kabarnya Kepala Sekolah SMA tersebut kini sedang dipanggil oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Namun untuk agenda pemanggilan tersebut belum diketahui apakah ada kaitannya dengan video yang menyebar atau ada agenda lainnya.
Penulis : Gede Suartawan
Editor : Oka Suryawan



