Wali Kota Jaya Negara Serahkan 38 SK Kepala Sekolah

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Sebanyak 38 Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP di Kota Denpasar telah menerima Surat Keputusan (SK). SK diserahkan langsung oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara  di Graha Sewaka Dharma Lumitang, Denpasar, Senin (10/3/2025).

Penyerahan ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dan mendukung pendidikan yang optimal di berbagai sekolah di Denpasar, terdiri dari 36 kepala sekolah SD dan 2 kepala sekolah SMP.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dalam sambutannya menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh masyarakat serta mengucapkan selamat kepada para kepala sekolah yang baru dilantik.

“Kami berharap sekolah-sekolah di Denpasar dapat mencapai target pendidikan yang telah ditetapkan, dan Pemkot Denpasar berkomitmen untuk terus mendukung infrastruktur dan perbaikan sekolah di seluruh wilayah Denpasar,” ujarnya.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, pihaknya mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik. Setiap tahun terdapat guru yang memasuki masa pensiun, sehingga diperlukan penambahan sumber daya manusia guna menjaga standar pendidikan yang berkualitas.

BACA :  Perlu Basis DTSEN Representatif dan Afirmasi di Daerah 3T

Jaya Negara juga menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak terlepas dari peran kepala sekolah yang berkomitmen dalam mendukung visi pendidikan yang lebih baik.

Selain itu, Ia mengapresiasi penandatanganan fakta integritas oleh para kepala sekolah, sejalan dengan misi Denpasar dalam membangun pemerintahan yang jujur dan transparan dengan semangat Sewaka Dharma guna mewujudkan good governance.

Dalam kesempatan ini, Jaya Negara juga mendorong pemanfaatan pekarangan sekolah untuk menanam cabai sebagai upaya dunia pendidikan dalam membantu menjaga stabilitas inflasi. Selain itu, pengelolaan sampah di sekolah menjadi perhatian serius agar dapat lebih ditingkatkan.

“Seperti salah satu SD di Kota Denpasar telah berhasil mengembangkan inovasi dalam pengelolaan sampah dan berharap keberhasilan ini dapat ditularkan ke sekolah-sekolah lain,” tuturnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, menyampaikan Penyerahan SK ini selaras dengan Permendikbud No. 40 Tahun 2021, yang mengatur bahwa masa jabatan kepala sekolah maksimal 4 periode atau 16 tahun.

Terdapat  38 orang Kepala Sekolah menerima SK yang terdiri dari, 23 Kepala Sekolah baru yang diangkat menggantikan kepala sekolah yang telah memasuki masa purna tugas atau diangkat menjadi pengawas sekolah. Dan 15 Kepala Sekolah yang dimutasi setelah menyelesaikan dua periode masa penugasan.

BACA :  Komisi III DPR Dukung Proses Hukum Pelaku Eksploitasi Anak Ikut Demo 27 Agustus

Kegiatan ini bertujuan untuk, menjaga kelancaran administrasi dan sistem kerja sekolah, memastikan penerima SK memahami tugas, tanggung jawab, dan hak mereka, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sekolah.

“Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan koordinasi, semangat kerja, serta mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang optimal di Kota Denpasar,” ujarnya.

Selama pelaksanaan kegiatan turut dihadiri Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana,  Plt. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,  Komang Lestari Kusuma Dewi, Inspektur Kota Denpasar, dan Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah.

Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular