KLUNGKUNG, balipuspanews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kembali melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (11/11/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, di halaman Kantor Kejari Klungkung sekitar pukul 09.00 WITA.
Pemusnahan barang bukti turut dihadiri Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin, Sekda Anak Agung Lesmana, Ketua Pengadilan Negeri Semarapura, perwakilan BNNK Klungkung, serta sejumlah pejabat Kejari dan instansi terkait lainnya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, perkara narkotika masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan. Dari total 22 perkara yang telah diputus, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 83,77 gram bruto atau 58,89 gram netto dimusnahkan dengan cara diblender.
Selain itu, 11 unit telepon genggam dan 7 buah bong atau botol hisap yang digunakan untuk mendukung tindak pidana narkotika juga dihancurkan menggunakan palu.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti perkara pencabulan berupa sebuah kasur lipat dan dua boneka, yang seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adapun barang bukti lain berupa 16 potong pakaian dari perkara penganiayaan, narkotika, dan pencurian, serta dua plastik klip berisi daun kering jenis ganja dengan berat total 51,86 gram bruto atau 8,74 gram netto, turut dimusnahkan dengan cara serupa.
Selain itu, satu unit mesin senso modifikasi dari perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batubara juga ikut dimusnahkan.
Kajari Klungkung I Wayan Suardi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas hukum kepada masyarakat. Ia juga menekankan komitmen Kejari Klungkung dalam menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba serta berbagai tindak kriminal lainnya.
“Penegakan hukum tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif dan kesadaran hukum masyarakat,” tegas Wayan Suardi.
Penulis : Roni
Editor : Oka Suryawan



