Senin, Mei 13, 2024
BerandaGianyarAci Keburan di Pura Hyang Api Payangan Tetap Berjalan dengan Prokes Ketat

Aci Keburan di Pura Hyang Api Payangan Tetap Berjalan dengan Prokes Ketat

GIANYAR, balipuspanews.com – Tradisi Aci Keburan di Pura Hyang Api, Desa Adat Kelusa, Payangan, Gianyar saat Kuningan akan tetap berlangsung.

Karena tradisi berlangsung dimasa pandemi Covid-19, pihak pengempon pura akan membatasi pamedek yang tangkil. Selain itu, warga yang masuk ke areal pura juga harus menerapkan protokol kesehatan.

Dalam penerapannya nanti, pamedek yang bisa memasuki areal pura hanya 25 orang sekali menghaturkan bhakti.

Saba Desa Adat Kelusa, Ida Bagus Gede Searsatana menjelaskan, pihaknya di Desa Adat telah mengeluarkan surat imbauan kepada pengempon maupun pamedek yang hendak nangkil.

“Sudah ada surat edaran dan imbauan terkait pelaksanaan Aci Keburan yang serangkaian piodalan di Pura Hyang Api. Itu tidak bisa ditiadakan, karena memang pemedek menghaturkan Aci Keburan sesuai kaulnya,” jelasnya, Kamis (24/9/2020).

Dalam kesempatan itu, dipaparkan juga Piodalan di Pura Hyang Api bertepatan dengan Hari Suci Kuningan, pada Sabtu (26/9/2020) mendatang.

Sementara tradisi Aci Keburan pamedek seperti biasanya terselenggara selama satu bulan. Sehingga dalam kurun waktu satu bulan itu, pamdek yang ingin bayar kaul (janji) dengan tradisi tersebut bisa dalam jangka waktu tersebut.

BACA :  Wawali Arya Wibawa Buka Taksu Festival SMAN 2 Denpasar 2024

“Tradisi tetap terlaksana, hanya saja bedanya tetap mengguanakan prokes yang ketat. Jumlahnya nanti diatur, sebanyak 25 orang akan bergiliran masuk ke areal pura. Setelah melaksanakan tradisi, sembahyang, lanjut mereka langsung pulang,” sambungnya.

Disinggung bagaimana jika ada pamedek dari luar wilayah yang tetap menghaturkan Aci Keburan? Ida Bagus Searasatana menegaskan, mereka harus mentaati aturan yang talah disepakati oleh desa adat setempat. Sebab dalam hal ini yang dilakukan pihak desa adat untuk turut membantu pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19.

Sementara sesuai surat yang dikeluarkan oleh Desa Adat Kelusa nomor 102/DA KLS/2020 menerangkan adanya tiga poin. Pertama dalam prosesi upacara piodalan di Pura Hyang Api dan upakara Aci Keburan hanya dilakukan oleh pengempon pura. Kedua pengempon pura wajib mentaati protokol kesehatan, mengenakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak. Sedangkan pamedek yang berasal dari luar desa untuk upakara dan Aci Keburan diimbau dilakukan dari masing-masing pemerajan.

PENULIS : Ketut Catur

EDITOR : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular