Ambil Tempelan Sabu di Patung Kuda, Buruh Proyek Ditangkap Polisi Bandara

- Advertisement -
- Advertisement -

MANGUPURA, balipuspanews.com – Pria berinisial SL,43, asal Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena mengambil tempelan sabu, pada Rabu 3 Januari 2024 malam. Polisi menyita 4 paket plastik klip berisi sabu sabu.

SL diringkus di sebelah barat Patung Kuda (Patung Satriya Gatot Kaca) Tuban Kuta. Polisi mengamankan barang bukti yang di bawanya berupa satu bungkusan bekas rokok. Dalam rokok itu terdapat bungkusan bekas kopi susu ABC sachet dan berisi 4 plastik klip yang di dalamnya berisi sabu.

“”Barang bukti 4 paket sabu seberat 0,97 gram,” beber Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu I Nyoman Madriana, pada Kamis (11/1/2024).

Iptu Madriana mengatakan penangkapan terhadap SL berdasarkan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.

Berbekal dengan ciri-ciri pelaku yang sudah dikantongi, Polisi melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Pihaknya lalu mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.

“Saat itulah anggota menemukan barang bukti berupa bungkusan paket yang diduga sabu-sabu,” kata mantan Kasiwas Polres Bandara ini.

BACA :  Petugas Kebersihan Temukan Orok di Sungai Shortcut, Jenis Kelamin Laki-laki

Dari pengeledahan tersebut, SL mengakui barang tersebut adalah miliknya yang baru saja diambil di TKP. Pelaku langsung di bawa ke Polres Bandara beserta barang buktinya untuk pengembangan lebih lanjut.

Hasil interogasi, SL ngaku mengkonsumsi sabu-sabu sejak lima tahun yang lalu. Dulunya ia masih menjadi sopir truck sembako jurusan Jawa-Bali dan sempat lama terputus.

Berhenti jadi sopir, SL tinggal di Bali dan menggeluti pekerjaan sebagai buruh proyek. Sehingga, niat mengkonsumsi barang haram tersebut kembali muncul saat ditawari temannya melalui ponselnya. Melalui komunikasi tersebut disepakati harga barangnya sebesar 1,2 juta dengan perpaketnya 300 ribu rupiah.

“Pelaku langsung mentransfer sesuai harga tersebut namun barang tersebut tidak kunjung diberikan oleh temannya hingga menunggu sampai sebulan,” ujarnya.

Namun, saat akan mengambil di TKP, pria yang tinggal di Denpasar Timur ini disergap Polisi. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai selama 20 hari ke depan.

“Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

BACA :  Validasi 1459 Pemilih TMS, KPU Badung Temukan 44 Pemilih MD Masih Tercatat sebagai Anggota Parpol

Penulis : Kontributor Denpasar

Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular