Baliho dan Bendera di Depan Kantor Diturunkan Satpol PP, Ketua DPD PSI Karangasem Geram

- Advertisement -
- Advertisement -

KARANGASEM, balipuspanews.com
Diturunkannya baliho dan bendera PSI di depan kantor PSI Karangasem di jalan Raya Jasri, Karangasem oleh tim gabungan Satpol PP, Bawaslu dan KPU Karangasem, Rabu (8/11/2023) membuat Ketua DPD PSI Karangasem, I Putu Jenana Sukandarista geram.

Menurutnya, yang disesalkan kenapa penertiban yang dilakukan terkesan tebang pilih, dimana ada baliho besar yang jelas berisi unsur ajakan seperti nomor urut tidak diturunkan saat penertiban berlangsung. Sedangkan baliho kecil untuk sosialisasi yang tidak terdapat unsur ajakan semuanya dibrangus.

“Tolong Bawaslu jangan tebang pilih dalam pembukaan alat peraga ini, baliho yang bukan menandakan kampanye melainkan hanya untuk sosialisasi bahkan baliho diranah pribadi juga ikut dibuka seperti depan kantor kami, padahal didepan ada baliho besar, itu jelas ada pelanggaran pada baliho itu ada nomor urut, gambar paku serta ajakan memilih tidak dibuka, tolong pihak Bawaslu dapat membuka juga yang seperti itu,” kata Sukandarista.

Sementara itu, Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Karangasem, Kadek Arianta Putra yang turut hadir dalam penertiban baliho mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya persuasif terhadap pemilik Baliho yang akan ditertibkan. Nah untuk salah satu baliho berukuran besar dikawasan Pertigaan Jasri tersebut tidak diturunlan karena dari pihak pemilik sudah berjanji akan menurunkan sendiri balihonya.

BACA :  Komisi III DPR Dukung Proses Hukum Pelaku Eksploitasi Anak Ikut Demo 27 Agustus

“Sementara kita baru menyisir wilayah perkotaan saja, kita tindak baliho yang melanggar diantaranya yang berisi ajakan untuk memilih seperti nomor urut, terdapat gambar paku dan visi misi salah satu kandidat, untuk baliho dipertigaan Jasri, itu pemiliknya sudah berjanji akan menurunkan sendiri balihonya,” kata Arianta.

Dipihak lain, Kasatpol PP Kabupaten Karangasem, I Ketut Artha Sedana justru mengaku hanya menertibkan atribut partai dan baliho dan sejenisnya dalam rangka untuk menegakkan Perda ketertiban umum. Baliho yang ditertibkan hanya baliho yang dianggap pemasangannya melanggar Perda. Sementara pihak Bawaslu hanya ikut monitoring.

“Mengingat sudah DCT, untuk baliho yang diluar jangkauan perda 4 belum kami tertibkan, kami akan konfirmasi ke Bawaslu terkait muatan baliho yang dianggap melanggar, simpelnya ketika Bawaslu sudah semprit itu dan minta kepada kami untuk eksekuki pasti kami laksanakan untuk yang diluar Perda ini,” kata Artha Sedana.

Soal pencopotan Baliho dan Bendera didepan kantor Partai PSI, menurut Artha Sedana pecopotan tersebut dilakukan karena personilnya tidak mengetahui bahwa disana adalah kantor PSI karena tidak terdapat plang resmi terkait nama kantor didepannya. Namun jika memang pemasangannya tidak melanggar Perda tentu akan dipersilahkan untuk kedepannya.

BACA :  Validasi 1459 Pemilih TMS, KPU Badung Temukan 44 Pemilih MD Masih Tercatat sebagai Anggota Parpol

“Tadi sudah saya suruh Kabid untuk ngecek memastikan ini, jika memang itu tidak melanggar akan kita persilahkan,” terang Artha Sedana.

Penulis: Gede Suartawan

Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular