Belum Kantongi Izin, Komisi I DPRD Bali Minta Pembangunan Resort di Berawa Dihentikan

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com– Komisi I DPRD Bali kembali menemukan pembangunan restaurant tanpa dilengkapi izin di Kawasan Berawa, Kuta Utara,Badung, Senin (25/8/2025).

Atas temuan tersebut Komisi I DPRD Bali mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan pembangunan resort yang ada di Berawa.

Dalam pelaksanaan sidak tersebut turut dihadiri Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bali, Dinas Pariwisata Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bali, Badan Pertanahan Negera (BPN) kabupaten Badung, dan instansi lainnya.

Dalam pemeriksaan, dewan bersama eksekutif menemukan tidak adanya beberapa sertifikat standar dalam pembangunan gedung ini seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdan), izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, izin Hinder Ordonantie (HO), sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), hingga surat izin pengusahaan air tanah (SIPA), dan sebagainya.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama yang langsung turun memimpin sidak menegaskan, langkah penghentian pembangunan ini merupakan tindak lanjut atas temuan sebelumnya saat Komisi I, II, dan III DPRD Badung melakukan sidak pada 11 Juni lalu.

Namun, meski sudah dilarang melanjutkan pembangunan, ada informasi dan indikasi beredar bahwa pembangunan tetap dilanjutkan secara diam-diam.

“Hari ini sesuai arahan Ketua DPRD, kita mengecek kembali dan ternyata banyak kekurangan izin,” ujarnya ditemui di sela-sela sidak.

BACA :  Bupati Badung Tegaskan Program Pembangunan Desa Harus Selaras dengan Kebijakan Kabupaten

Lebih lanjut, pihaknya telah merekomendasikan secara lisan agar proyek tersebut dihentikan dan untuk surat secara resminya akan segera menyusul. Untuk itu, ia meminta Satpol PP Provinsi Bali kembali menutup pengerjaan dengan pemasangan garis polisi atau PP Line per 25 Agustus 2025.

Penegasan itu disampaikan menyusul temuan bahwa bangunan mewah tersebut tidak segera melengkapi izin serta dokumen amdal yang menjadi syarat utama pembangunan hotel berskala besar.

Hal ini senada dnegan yang dikatakan, Wakil Ketua Komisi I, Dewa Nyoman Rai yang menilai bahwa proyek tersebut telah menyalahi prosedur.

“Proyek ini belum bisa dilakukan pembangunan karena tidak ada amdal. Ini kesalahan prosedur dan teknis yang fatal,”tegasnya.

Kritik keras juga datang dari anggota komisi I, I Made Suparta, yang menilai pihak investor hotel terkesan ‘melecehkan’ pemerintah daerah karena tidak mengirimkan setidaknya perwakilan walaupun sudah diundang dalam sidak kali ini.

“Ini pelecehan kepada pemerintah, tidak ada niat baik dari pihak, seolah-olah kucing-kucingan dengan pemerintah,” ujarnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu juga menegaskan hasil pengecekan di lapangan membuktikan izin-izin yang seharusnya wajib dimiliki justru tidak segera dilengkapi.

“Kita sudah tanyakan, tidak ada sertifikat standar, IMB, izin lingkungan, HO, SLHS, sampai izin air bawah tanah pun tidak ada. Hampir semua izin tidak ada. Maka sesuai kesepakatan bersama eksekutif, proyek ini kita tutup sampai mereka bisa membuktikan izinnya,” kata Suparta.

BACA :  Validasi 1459 Pemilih TMS, KPU Badung Temukan 44 Pemilih MD Masih Tercatat sebagai Anggota Parpol

Selain itu, diketahui bahwa proyek yang berada di kawasan pariwisata ini merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dibangun di atas lahan milik Pemprov Bali seluas 63,3 are yang disewakan untuk resort tersebut.

Untuk ini, Dewan menegaskan hal itu sudah sesuai regulasi dan tidak menyalahi aturan. Namun, evaluasi nilai sewa akan tetap dilakukan setiap lima tahun, sebagaimana ketentuan berlaku. Permasalahan utama justru ada pada ketidaklengkapan izin yang menjadi tanggung jawab pengelola.

Suparta memastikan akan segera memanggil pihak Resort terebut dalam rapat kerja Komisi I untuk meminta penjelasan lebih lanjut sekaligus memastikan tindak lanjut atas kewajiban perizinan.

Disisi lain, Pemprov Bali membenarkan telah menyewakan aset tanah seluas 63,3 are dengan nilai sewa Rp 791,250 juta untuk jangka waktu lima tahun. Kontrak kerja sama pemanfaatan ini telah diteken sejak 2022 dan berlaku hingga 2052, dan ketentuan nilai sewa akan ditinjau ulang setiap lima tahun.

Hal ini diungkap, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, I Ketut Maduyasa yang turut hadir dalam sidak. Ia mengatakan penyewaan aset tersebut sudah sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang kemudian diperbarui dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

BACA :  Bupati Badung Bagikan Helm kepada Pelajar SMAN 2 Abiansemal, Dorong Tertib Berlalu Lintas

Aturan itu menegaskan bahwa aset pemerintah yang tidak digunakan untuk kepentingan kantor dapat dimanfaatkan, baik melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan.

“Memang apa yang disampaikan anggota DPRD Bali tadi, setiap lima tahun dilakukan penilaian ulang, nanti di situ akan ditinjau kembali. Nah, terkait aset di sini, memang sudah berkontrak sejak 2022 dan berlaku sampai 2052, jadinya jangka waktunya 30 tahun. Cuman nilai sewanya setiap lima tahun akan ditinjau kembali,” tukasnya.

Selain kerja sama dengan ini, lanjut Maduyasa, masih ada sejumlah aset Pemprov lain yang juga dimanfaatkan untuk sektor pariwisata.

“Memang ada beberapa hal yang lain, tapi harus cek dulu. Kebetulan saya bertugas sebagai kepala BPKAD baru mulai bulan Mei kemarin, jadi harus buka lagi karena terlalu banyak aset milik Pemprov,” ujarnya.

Ia menekankan, penyewaan aset ini bukan hanya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Bali. Sepanjang sesuai peruntukan, tata ruang, dan ketentuan hukum, aset daerah yang tidak digunakan oleh instansi pemerintah dapat dimanfaatkan pihak ketiga.

“Tentu hal ini menjadi atensi pimpinan juga. Kalau itu memang sesuai peruntukan, tata ruang kita lihat, memang itu sesuai ketentuan bisa diizinkan untuk disewa,” pungkasnya.

Penulis: Gde Candra

Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular