JEMBRANA, balipuspanews.com – Tiga laporan pencurian yang yang masuk ke Polres Jembrana berhasil terungkap. Pelakunya ternyata satu orang pemuda asal Jawa Tengah.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan, S.H, Minggu (12/12/2021) menyampaikan, setelah mendapat laporan dari Adam Iskandar Bunga, S.T Kepala Sekolah SMKN 5 Negara yang kehilangan barang inventaris sekolah berupa 1unit Samsung galaxy Tab A warna hitam pada Sabtu (11/12/2021), Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H., memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Iptu I Gede Alit Darmana, S.H. melakukan penyelidikan.
Hasilnya diketahui pelaku adalah GA,19, asal Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Setelah mengantongi identitas pelaku, sekitar pukul 09.00 Wita anggota melakukan penangkapan terhadap GA di depan toko yang di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Dauhwaru. Namun karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur,”ujarnya.
Setelah ditangkap lalu diperiksa dan mengakui mencuri satu unit Samsung galaxy Tab A warna hitam di ruang tunggu tamu SMKN 5 Negara di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pekutatan.
Juga mengaku mencuri satu unit kamera Canon DSLR EOS 4000 D warna hitam beserta chargernya, uang Rp. 50 ribu, satu dus mie instan, sebuah kapak DKC, dan sebuah pisau kecil di Kantor Sekretariat Pramuka Kwarcab Jembrana di Jalan Jendral Sudirman, No. 25, Dauhwaru.
GA juga mengakui mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoppy DK 4954 ZG beserta kunci di jalan Sudirman, No. 5, Lingkungan Satria, Kel. Pendem.
“Pencurian di dua TKP ini juga dilaporkan,” ungkapnya.
Akibat perbuatan pelaku yang sebelumnya sudah pernah dihukum karena kasus curat itu Kantor Sekretariat Pramuka Kwarcab Jembrana mengalami kerugian sebesar Rp 5.5 juta, SMKN 5 Negara mengalami kerugian Rp 4.226.560,dan korban pemilik motor Scoopy an. I Gede Surqtama
mengalami kerugian Rp 20 juta
“Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Untuk rencana tindak lanjutnya akan dilakukan pengembangan di TKP lain, dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain yang berinisial L (DPO),” pungkasnya.
Penulis : Anom
Editor : Oka Suryawan



