BKK Tertunda, DPRD Karangasem Minta Eksekutif Cari Pinjaman untuk Rampungkan Proyek

- Advertisement -
- Advertisement -

KARANGASEM, balipuspanews.com – Komisi II DPRD Karangasem menyarankan Pemkab mencari pinjaman untuk menutupi dana sejumlah proyek pembangunan yang terdampak adanya penundaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali.

Hal ini tercetus saat Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Karangasem dengan dinas PUPR dan BPKAD Karangasem menyikapi penundaan BKK Provinsi Bali, pada Selasa (14/11/2023) di Gedung DPRD Karangasem.

“Kita sarankan masalah BKK yang ada kontraktor bermasalah pembayaran, agar bupati berkordinasi dengan BPD Bali, jika itu dibenarkan atau ada regulasinya meminta BPD Bali untuk memberikan kredit agar dipakai membayarkan sisa kontrak BKK Provinsi Bali,” kata Ketua Komisi II, I Komang Sartika.

Sartika juga meminta, agar Dinas pengampu dalam hal ini Dinas PUPR Karangasem untuk segera mengecek jumlah proyek menggunakan dana BKK mana saja yang belum bisa terealisasi 100 persen agar bisa segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Karangasem, mengakui sejumlah proyek BKK Provinsi Bali terancam dihentikan buntut adanya penundaan dana BKK Provinsi Bali sekitar Rp 35 Miliar. Beberapa proyek yang terancam diantaranya pembangunan Mall Pelayanan Publik, Watilan di jalur 11 dan Proyek Pembangunan Kremasi.

BACA :  Hadirkan Puluhan Galeri dan Ruang Seni Ratusan Seniman, Nuanu Creative City Kembali Gelar Art & Bali 2026

“Ya, kami sempat berkordinasi dengan beberapa kontraktor yang mengerjakan, kebanyakan mereka mengaku sudah mulai kesulitan pendanaan untuk melanjutkan proyek tersebut, saat ini rata-rata proyek MPP suda berjalan 30 persen dan mereka belum mendapatkan DP atau pembayaran apapun,” kata Wedasmara.

Sementara itu, Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika mengaku telah memikirkan sejumlah opsi untuk menalangi dampak penundaan BKK Provinsi ini, salah satu diantaranya adalah menggunakan kas daerah, namun pihaknya masih belum menemukan regulasi atau dasar penggunaan kas daerah untuk menutupi pembiayaan proyek akibat penundaan BKK tersebut.

“Kalo pakai kas daerah kita belum ada dasar, harus ada dasar hukumnya yang pasti, tadi ada masukan dari dprd untuk minjem di bank, tapi statusnya ini apakah pemerintah yang minjem atau kontraktor, kalo pemerintah yang minjem tentu ada bungaya, tapi pastinya bunga yang kecil, sementara opsi ini yang memungkinkan,” kata Ardika.

Soal kelanjutan BBK Provinsi, Ardika mengaku bahwa memang ada rencana BKK tersebut akan dibayarkan pada tahun 2024, hanya saja sejauh ini pihaknya belum menerima surat secara resmi dari provinsi kapan akan dibayarkan BKK tersebut.

BACA :  Validasi 1459 Pemilih TMS, KPU Badung Temukan 44 Pemilih MD Masih Tercatat sebagai Anggota Parpol

Penulis: Gede Suartawan

Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular