Bobol Loker untuk Ambil Kartu ATM, Pria asal Cianjur Ini Berhasil Kuras Uang Rp 10 Juta

- Advertisement -
- Advertisement -

KUTA, balipuspanews.com – Pria berinisial RR,39, harus mendekam di sel tahanan Polsek Kuta setelah tertangkap saat melakukan pencurian tas di loker Indomaret, pada Rabu (2/7/2022).

Selanjutnya, pria asal Cianjur, Jawa Barat ini mengambil kartu ATM didalam tas milik korban RA,27, yang selanjutnya membobol uang korban sebesar Rp 10 juta.

Uang tersebut dipakai pelaku untuk membayar hutang dan dugem di tempat hiburan malam.

Menurut Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, tersangka RR ditangkap atas laporan korban RA. Perempuan asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur itu melaporkan kehilangan tas di dalam loker Indomaret yang terletak di Jalan Raya Kuta, Kuta.

Hilangnya tas diketahui pada Sabtu (2/7/2022) sekitar pukul 23.30 WITA saat korban akan pulang ke rumahnya di Seminyak, Kuta. Namun ia kaget melihat tas yang sebelumnya diletakkan di dalam loker sekitar pukul 15.00 WITA, raib dicuri orang. Adapun isi ¹dompet yakni berisi uang tunai Rp 700.000, ATM BCA dan BRI dan surat surat penting lainnya.

BACA :  Bupati Badung Tegaskan Program Pembangunan Desa Harus Selaras dengan Kebijakan Kabupaten

“Korban melihat loker terbuka dan tasnya juga terbuka. Dompet di dalam tas hilang, beber Kompol Orpa, pada Selasa (5/7/2022).

Tim Opsnal l Polsek Kuta kemudian melakukan penyelidikan memeriksa saksi saksi, olah TKP dan pengecekan rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV terungkap, ciri ciri pelakunya yakni RR. Tidak hanya ciri-ciri wajah, hasil rekaman CCTV juga mendeteksi jenis sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pengejaran terhadap pelaku berlangsung pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 17.00 WITA. Ia kemudian ditangkap di rumahnya di Kuta Selatan.

“Dia pulang bekerja sekitar pukul 20.00 WITA dan langsung ditangkap,” beber Kompol Orpa.

Dalam pemeriksaan, RR asal Cianjur, Jawa Barat itu mengakui membobol loker Indomaret pada saat ramai pengunjung. Ia kemudian menerobos gudang dan membuka paksa loker milik korban.

“Pelaku kemudian menarik uang dari ATM BCA milik korban sebesar Rp10 juta  sebanyak 5 kali penarikan. Ia menggunakan nomor PIN tanggal bulan tahun lahir korban,” ungkapnya.

Uang hasil kejahatan diakui pelaku digunakan untuk membayar utang dan membeli pakaian. Sebagian lagi digunakan untuk dugem di club malam.

BACA :  Komisi III DPR Dukung Proses Hukum Pelaku Eksploitasi Anak Ikut Demo 27 Agustus

“Selain membayar hutang uang hasil kejahatan digunakan untuk minum-minum di club malam,” bebernya.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular