GIANYAR, balipuspanews.com– Anggota Komisi III DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, I Nyoman Parta, menggandeng seniman Bali Dewa Mayura untuk mengampanyekan bahaya penyalahgunaan narkoba melalui musik.
Keduanya meluncurkan tiga lagu bertema antinarkoba di Wantilan Jaba Pura Dalem Guwang, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Sabtu (24/10/2026) malam.
Tiga lagu yang diluncurkan tersebut berjudul Ejohin Narkoba, Lingkar Derita, dan Iblis Berjubah Dewa. Melalui karya musik ini, pesan pencegahan penyalahgunaan narkoba disampaikan dengan pendekatan kreatif yang diharapkan lebih dekat dengan kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.
Parta mengatakan, sosialisasi melalui pertemuan langsung maupun pemberitaan belum cukup untuk menjangkau masyarakat secara luas. Karena itu, musik dipilih sebagai sarana alternatif untuk menyampaikan pesan antinarkoba yang dapat didengarkan dalam berbagai aktivitas sehari-hari.
“Dengan lagu dari berbagai genre, segmennya berbeda-beda. Ini akan memperluas jangkauan dan membuat sosialisasi lebih simpel. Ada yang sedang tidur bisa mendengarkan, ada yang sedang dalam perjalanan juga bisa mendengarkan,” ujar Parta seusai acara, Sabtu malam.
Menurut dia, musik berpotensi membuat pesan pencegahan narkoba lebih mudah diterima masyarakat. Edukasi tidak hanya perlu disampaikan melalui forum resmi, tetapi juga dapat hadir melalui karya seni yang dinikmati dalam keseharian.
Parta pun mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap persoalan narkoba sebagai sesuatu yang biasa.
“Yang terakhir saya mengajak seluruh masyarakat Bali, jangan pernah normalisasi persoalan narkoba. Ini sangat membahayakan bagi generasi muda Bali,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, kampanye antinarkoba melalui musik akan dikembangkan agar menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat. Salah satu rencana yang disiapkan adalah mengaransemen ulang lagu-lagu tersebut menjadi versi remix untuk digunakan dalam kegiatan senam.
“Kita akan buat remix untuk menjadi senam sehingga nanti akan dibawakan di kalangan ibu-ibu PKK yang sedang senam, di sekolah maupun di kalangan lansia,” ungkapnya.
Parta juga mengajak para musisi dan seniman di Bali untuk bersama-sama menyosialisasikan bahaya narkoba melalui karya musik.
“Saya juga mengajak musisi, seniman, agar mau bahu-membahu melakukan sosialisasi, termasuk juga membuat lagu-lagu yang bercerita tentang bahaya narkoba,” katanya.
Melalui upaya tersebut, Parta berharap pesan antinarkoba dapat menjangkau masyarakat lintas generasi, mulai dari pelajar hingga kelompok lanjut usia.
Selain mendorong pencegahan melalui musik, Parta menekankan pentingnya penegakan hukum untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Ia menyoroti kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan banyak jalur masuk yang menjadi tantangan dalam pengawasan penyelundupan narkoba dan bahan bakunya.
Parta mencontohkan pengungkapan narkoba dalam jumlah besar di Belawan melalui jalur laut sebagai gambaran tantangan yang dihadapi aparat dalam mengawasi peredaran narkotika.
Menurut dia, pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba. Penegakan hukum juga harus dilakukan apabila ditemukan oknum aparat penegak hukum yang terlibat.
“Penegakan hukum menjadi sangat penting, baik bagi penyelenggara, jaringan, maupun oknum APH, oknum kepolisian yang terlibat harus juga dilakukan penegakan hukum,” tegas Parta.
Ia menilai pemberantasan narkoba membutuhkan upaya menyeluruh, mulai dari membangun kesadaran masyarakat hingga memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba diproses sesuai hukum.
Sementara itu, seniman Bali Dewa Mayura menjelaskan bahwa lagu-lagu yang digarapnya mengangkat perjalanan seseorang yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Kisah tersebut menggambarkan bagaimana seseorang awalnya mencoba-coba, kemudian mengalami ketergantungan hingga kehidupannya terpuruk.
“Lagu ini intinya membicarakan tentang korban narkoba. Bagaimana prosesnya dia itu terkena narkoba, awalnya coba-coba, setelah itu ketagihan. Keburukan hidupnya itu semua terangkum dalam lagu,” kata Dewa Mayura.
Menurut dia, cerita yang diangkat dalam lagu tersebut bersumber dari kejadian nyata. Pengalaman itu kemudian dituangkan dalam lirik dan musik agar pendengar dapat memahami dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kehidupan seseorang.
Melalui tiga lagu tersebut, masyarakat diajak memahami bahwa penyalahgunaan narkoba bukan sekadar persoalan mencoba suatu zat. Perilaku tersebut dapat berkembang menjadi ketergantungan dan membawa dampak serius bagi kehidupan korban.
Lagu Ejohin Narkoba, Lingkar Derita, dan Iblis Berjubah Dewa dapat didengarkan melalui platform musik digital, termasuk Spotify. Video klip ketiga lagu tersebut juga tersedia di YouTube.
Di sisi lain, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Dr. Pasma Royce menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba menjadi komitmen yang terus dijalankan jajaran kepolisian di Bali.
Ia mengatakan, penggerebekan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap pelaku narkoba terus dilakukan melalui koordinasi dengan BNN Provinsi Bali, BNN kabupaten/kota, serta jajaran kepolisian resor.
“Tentu ini menjadi komitmen yang utama berkaitan dengan narkoba ini. Semenjak saya masuk (menjabat sebagai Kapolda Bali), memang kegiatan untuk penggerebekan, pemeriksaan, juga penindakan terhadap pelaku-pelaku narkoba ini terus berjalan,” ujar Pasma Royce.
Kapolda menjelaskan, upaya tersebut melibatkan berbagai instansi untuk menekan peredaran narkoba di Pulau Dewata.
“Ini gabungan dari BNN Provinsi Bali, BNN Kabupaten/Kota sampai dengan Kapolres ini terus kita gelar supaya Bali juga bebas dari peredaran narkoba,” katanya.
Penulis: Ketut Catur
Editor: Oka Suryawan



