Senin, Mei 13, 2024
BerandaNewsDewan Berharap Bantuan Desa Adat Tidak Dijadikan Alasan Pemekaran

Dewan Berharap Bantuan Desa Adat Tidak Dijadikan Alasan Pemekaran

DENPASAR, balipuspanews.com- Naiknya bantuan Pemprov Bali kepada desa adat di Bali menjadi Rp 300 juta pertahun diharapkan tidak menjadikan alasan pemekaran desa adat dari desa adat induknya. Hal itu tercetus dalam pertemuan komisi IV DPRD Bali dengan dinas pemajuan desa adat di ruang Bapemperda, Senin (20/1/2020).

DPRD Bali dalam pertemuan itu mengharapkan agar kedepan Desa Adat tidak melakukan pemekaran hanya semata-mata melihat dana Desa Adat yang jumlahnya fantastis.

“ Kami harap masyarakat adat tidak tergiur dengan kondisi keuangan, serta merta tidak berpikir memekarkan desa adat,” jelas Ketua Komisi IV I Gusti Putu Budiarta, usai pertemuan.

Berkaca dari tingginya dana Desa Dinas yang diberikan oleh pemerintah pusat, dan tidak sedikit juga hingga berujung terseret hukum akibat penyelewengan dana yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).

“ Harapan kita, Bendesa betul-betul melaksanakan monitoring, pengalaman desa dinas banyak tersangkut hukum, ini semacam pendidikan kepada Bendesa dalam menggunakan dana sesuai juklak dan juknis dan Pergub nomor 34 tahun 2019 tentang cara pengelolaan keuangan desa adat,” harap politisi asal Desa Pedungan tersebut.

BACA :  Kabaharkam Polri Buka Latihan Pra Ops Puri Agung Amankan KTT WWF di Nusa Dua

Disebut Budiarta, kegiatan pertemuan dengan Dinas Pemajuan Desa Adat tersebut dengan Komisi IV, karena Komisi ini membidangi Desa Adat, sudah sewajarnya melakukan koordinasi dan komunikasi tentang apa yang menjadi program yang akan dijalankan tahun 2020 terhadap 1492 Desa Adat ini.

Selain itu, OPD ini dipandang sebagai mitra kerja, dengan demikian harus paham betul terkait langkah apa yang akan diambil dalam pemajuan Desa Adat.

Seperti diketahui, Pemprov Bali memalui OPD ini telah mengelontorkan dana sebesar 400,7 miliar, masing-masing 300 juta per Desa Adat.

Tujuan pemberian dana ini, masih kata Budiarta, intinya bertujuan positif yang dilakukan Pemprov, dalam rangka pemajuan yang fokus. Karena Desa Adat hanya ada di Bali perlu diperkuat dan keberadaan Desa Adat sudah diakui oleh Pemerintah Pusat.

“ Terkait pelaporan pertanggungjawaban sudah ada juklak dan juknis, serta mesti dibuat serancangan APBD Desa Adat, sudah diverifikasi mana boleh dan tidak, kalau sudah lulus verifikasi otomatis uangnya cair,” imbuhnya.

Dana 300 juta ini, boleh digunakan untuk pembentukan usaha desa adat,
belanja rutin, belanja modal. Misalnya perbaikan parahyangan, puja wali tri kahyangan tiga, serta penguatan pararem, yowana, pecalang, paiketan pinandita. (bud/tim/bpn)

BACA :  Tokoh Pendidikan Hindu di Jembrana Diberi Penghargaan
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular