Senin, Mei 13, 2024
BerandaDenpasarDua Bule Turki Mengaku Datang ke Mesin ATM SPBU Khusus Untuk Pasang...

Dua Bule Turki Mengaku Datang ke Mesin ATM SPBU Khusus Untuk Pasang Alat Skimming

DENPASAR, balipuspanews.com – Dua warga negara asing asal Turki yang tertangkap basah anggota Ditreskrimsus Polda Bali rupanya sedang memasang alat skimming di mesin ATM SPBU di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, yakni berinisial EK dan AEM. Alat skimming berupa kamera itu berfungsi merekam nomor PIN nasabah yang sedang bertransaksi di mesin ATM.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, tersangka EK dan AEM sudah berada di Indonesia sejak tahun 2018. Keduanya ditangkap setelah salah satu pihak bank melapor kepada Subdit V (siber) Ditreskrimsus Polda Bali tentang adanya peralatan yang terpasang pada mesin ATM di wilayah Denpasar.

“Mereka memasang alat kamera tersembunyi yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah dan wifi router yang berfungsi yang menyalin/meng-copy data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM tersebut,” ujar Kombes Yuliar, Kamis (3/5/2021).

Atas informasi tersebut, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus memantau seputaran TKP pada Senin 31 Nei 2021 sekitar pukul 01.30 WITA. Keduanya datang ke lokasi mengendarai motor.

BACA :  Pj Bupati Gianyar Dewa Tagel Wirasa Terima Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI

Setelah turun dari motor, tersangka EK  masuk ke dalam mesin ATM. Tujuannya untuk mengambil kamera tersembunyi yang telah terpasang. Sedangkan tersangka AEM berjaga diluar mesin ATM.

“Setelah berada di mesin ATM keduanya langsung kami tangkap,” bebernya.

Dijelaskannya, kedua tersangka sempat melawan dan akan kabur tapi berhasil dibekuk. Dalam penggeledahan, pada pelaku EK ditemukan sebuah obeng dan tas hitam didalamnya berisi kamera tersembunyi. Sedangkan pada pelaku AEM ditemukan sebuah tas gendong yang didalamnya terdapat cover PIN.

“Tempat tinggalnya kami geledah di Canggu. Kami temukan barang bukti berupa beberapa kartu magnetic stripe yang memuat data perbankan milik orang lain, laptop, alat pembaca kartu magnetic stripe, wifi router dan kamera tersembunyi,” ukar perwira melati tiga dipundak itu.

Dijelaskannya, EK dan EAM sempat bolak balik Thailand dan Indonesia. Bahkan mereka sempat tinggal di Jogja.

“Kami masih mengembangkan dimana saja yang bersangkutan beraksi, karena sementara ini baru diketahui satu lokasi itu saja, dan itupun mereka tidak mengakui, termasuk belum diketahui juga apakah mereka berhasil mengambil uang,” terangnya.

BACA :  Pecalang dan Warga Amankan Anak Punk Curi Deodorant di Alfamart

Sebagai ganjaran atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular