Senin, Mei 13, 2024
BerandaBulelengDugaan Kasus Korupsi LPD Gerokgak Dilimpahkan Tahap II, Ketiga Tersangka Langsung Ditahan

Dugaan Kasus Korupsi LPD Gerokgak Dilimpahkan Tahap II, Ketiga Tersangka Langsung Ditahan

BULELENG, balipuspanews.com – Tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi LPD Gerokgak langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, Rabu (23/6/2021).

Hal itu dilakukan usai Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Dalam dugaan kasus ini ketiga tersangka yang diduga melakukan korupsi yakni MS, NM, dan KS yang tidak lain merupakan oknum pengurus di LPD Desa Adat Gerokgak.

.Maka dengan telah dilakukan pelimpahan tahap II, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan mulai dari 23 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021, dan sementara dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menyampaikan bahwa ketiga oknum pengurus LPD Gerokgak telah ditetapkan sebagai tersangka pada Pebruari 2021 lalu.

Penetapan ketiga tersangka ini, dari hasil pengembangan fakta-fakta baru dalam persidangan KAP pada tahun 2020 lalu, dalam kasus dugaan korupsi LPD Gerokgak.

BACA :  Kenali Gejala Penyakit Kencing Manis dan Cara Mencegahnya

“Sekarang ini sudah tahap dua lanjutan, sebelumnya mereka dinyatakan turut serta. Dan ini pengembangan dari fakta baru yang ditemukan di persidangan (kasus korupsi LPD Gerokgak dengan tersangka Ketua). Ketiga tersangka ini adalah Sekretaris, Bendahara, dan Colektor,” terangnya.

Bahkan ketiga tersangka baru lengkap dengan rompi orange inipun diangkut ke rutan Polres Buleleng, menggunakan mobil tahanan milik Kejari Buleleng sekitar pukul 13.10 WITA, yang dikawal ketat oleh petugas Kejari Buleleng.

Perlu diingat dalam perkara dugaan korupsi LPD Gerokgak ditafsir ada kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar lebih. Modus yang dilakukan ketiga tersangka bari ini yakni, membuat kredit fiktif.

Dan masing-masing ketiga tersangka awalnya kasbon (pinjam uang) sejak tahun 2008 secara bertahap. Setelah jumlah uang terkumpul cukup besar, lalu dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun keluarganya.

Akibatnya ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BACA :  Isak Tangis Iringi Prosesi Pengabenan Almarhum Putu Satria Ananta Nugraha

“Istilahnya kredit fiktif. Masih ada pengembangan lagi, ya mungkin nanti di persidangan ada terungkap (fakta lain) itu akan lagi ditelusuri penyidik (Kejati Bali),” tutupnya.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular