Gianyar, Balipuspanews.com- Empat perbekel yang menjadi calon legislatif ( Caleg) DPRD Gianyar hingga kini belum melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai salah satu syarat aparat desa dan ASN yang ikut bertarung dalam pemilu legislatif ( Pileg) 2019 mendatang.
Empat perbekel tersebut adalah perbekel desa Lebih Wayan Gede Pradnyana yang sisa jabatannya 3 tahun 6 bulan, perbekel desa Sidan Made Sukrayasa dengan sisa jabatan 11 bulan, perbekel desa Sumitha Made Nadha sisa jabatan 14 bulan dan perbekel Batubulan Kangin Wayan Swarjaya dengan sisa jabatan tinggal 6 bulan.
Ketua Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gianyar, I Wayan Hartawan mengakui sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri perbekel yang menjadi caleg itu.Pihaknya masih menunggu karena semuanya masih ada tenggat waktu.
Baca Juga: Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada Klungkung Mencapai 80 Persen
Hartawan menyebutkan, hasil pengawasan Panwaslu menemukan ada 4 perbekel yang nyaleg.
” Sesuai aturan, perbekel yang ikut menjadi Caleg harus mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Hartawan tegas.
Lantas apa langkah Panwaslu? Hartawan menyebutkan, pihaknya akan menunggu hasil verifikasi yang akan dilakukan KPU. Menurutnya, seleksi administrasi di KPU akan mendapat pengawasan ketat. Caleg yang lolos pasti yang memenuhui persyaratan.
Hartawan menegaskan, deadline akhir administrasi di KPU berlangsung hingga Senin( 30/7) 2018. Sedangkan verifikasi berlangsung mulai tanggal 1 sampai 7 Agustus.
Bagaimana hasil verifikasi yang dilakukan KPU akan dijadikan dasar oleh Panwaslu untuk mengambil keputusan. Panwaslu demikian Hartawan, tetap berpijak pada aturan dalam menjalankan tugasnya. ( bas)



