Galian C Jadi Kewenangan Provinsi, Perijinan Hingga Satpol PP Karangasem Tak Bisa Berbuat Banyak

- Advertisement -
- Advertisement -

KARANGASEM, balipuspanews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Karangasem sepertinya tak bisa berbuat banyak untuk mengatasi persoalan galian C ilegal di Bumi Lahar.

Penyebabnya, saat ini kewenangan perijinan galian C sepenuhnya berada di Provinsi sehingga secara otomatis penindakan ataupun penertibannya menjadi ranah provinsi.

“Saat ini galian C menjadi kewenangan Provinsi, Kewenangan perizinan kabupaten tidak ada, hal ini sudah jelas diatur dalam Perpres 55 tahun 2022,” terang Kepala DPMPTSP Karangasem, I Ketut Merta Dina dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).

Tak sampai di sana, saat ditanya jumlah Galian C tak berizin di Karangasem, pihaknya mengaku hingga saat ini tidak memegang data yang valid terkait jumlah galian C yang belum berizin lantaran sudah menjadi kewenangan Provinsi.

“Paling langkah kita hanya bisa menyurati Provinsi agar mempercepat proses perizinan nya,” imbuh Merta Dina.

Hal senada juga diutarakan oleh Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana, saat ini pihaknya pun tidak mengantongi data – data tentang berapa jumlah galian C yang belum berizin di Karangasem. Selama ini ia juga mengakui cukup kesulitan mencari dan hanya mendapatkan informasi dari masyarakat.

BACA :  Pasar Mentigi Nusa Penida Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung pada 2027

Disamping itu, Satpol PP Karangasem juga tidak bisa melakukan penindakan secara mandiri karena merupakan ranah Provinsi sehingga harus melapor dahulu ke Provinsi jika nantinya turun, pihaknya hanya mendampingi saja.

“Ya tidak bisa mandiri, lapor ke Provinsi dan mereka turun, kita dampingi,” kata Arta Sedana.

Penulis : Gede Suartawan

Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular